CORONA KEPRI
PPKM Darurat Tanjungpinang, Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Wajib Rapid Antigen
Kebijakan PPKM Darurat Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura berlaku meski penumpang telah mengantongi Rapid Test Antigen dari daerah asal.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Bagi orang yang menghalang-halangi ataupun melanggar ada ketentuan pidana yang nantinya akan ditangani oleh pihak kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan.
Adapun Isi Surat Edaran tentang PPKM Darurat Covid-19 di antaranya:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50%
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
- Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
- Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat;
- Pelaku perjalanan domestik:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
3) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya
dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
4) Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada penumpang yang masuk ke wilayang Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment).
- Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan
- Walikota Tanjungpinang didukung penuh oleh DPRD Kota Tanjungpinang,TNI, Polri, Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam di Google
Berita Tentang Tanjungpinang