Enam Nelayan Bintan Ditangkap Polisi Malaysia saat Melaut, KNTI Surati Sekda Bintan
Jumlah nelayan Bintan yang ditangkap aparat keamanan Malaysia saat melaut kini menjadi enam orang. KNTI berkirim surat ke Sekda Bintan terkait hal ini
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Jumlah nelayan Bintan yang ditangkap aparat keamanan Malaysia saat melaut bertambah.
Dari semula tiga orang, kini menjadi enam orang. Hal ini disampaikan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Syukur Harianto.
Ia mengatakan, dari hasil penelusuran KNTI Bintan ternyata ada enam nelayan yang diamankan polisi Malaysia.
Masalahnya sama, akibat mesin rusak di laut, kapal mereka masuk ke perairan negara tetangga.
Ada pun keenam nelayan yang ditangkap pihak keamanan Malaysia dari data yang dihimpun KNTI Bintan, yaitu Agus Suprianto (26), Andi (18), Sandi (18), Muhammad Rapi (33), Reza Mavian (20) dan Gunawan (17).
Saat ini keenam nelayan Bintan itu sedang membutuhkan pertolongan.
"Kita berharap pemerintah bisa membantu untuk memberikan perlindungan terhadap para nelayan yang diamankan di sana,serta dapat kembali ke tanah air," kata Syukurt, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Nelayan Karimun Senang, PT Timah Tbk Pasang Tanggul Penahan Abrasi di Pantai
Baca juga: 11 Jam Bertahan di Atas Kapal Nyaris Tenggelam, 4 Nelayan Asal Belawan Diselamatkan di Pulau Nipah
Terkait permintaan bantuan itu, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada Sekda Bintan, perihal ada nelayan yang diamankan polisi Malaysia.
Surat itu berisikan data dan kronologis nelayan yang melaut dan diamankan aparat keamanan Malaysia.
Menurut dugaannya, para nelayan itu diamankan di wilayah Johor Bahru Malaysia.
“Langkah kami ini merupakan langkah konkret karena pemerintah daerah juga menjadi bagian dari tugas negara dalam menjamin perlindungan nelayan seperti yang dituangkan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Budidaya dan Petambak Garam,” terangnya.
Syukur berharap, regulasi yang ada dapat benar-benar memberikan perlindungan kepada nelayan.
“Khusus kasus penahanan nelayan tradisonal, kami minta bagaimana bisa dipermudah urusannya lewat koordinasi satu pintu agar cepat dan tepat dalam penanganannya, serta nelayan dapat kembali ke tanah air,” ujarnya.
Butuh Pertolongan
Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan warga Kampung Masiran RT 07/ RW 02 Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri berurusan dengan otoritas keamanan Malaysia.
Ketiga nelayan itu yakni Agus Suprianto (26), Sandi (18) dan Andi (18) ditangkap polisi Malaysia saat melaut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1307sampan-nelayan.jpg)