CORONA KEPRI
PPKM Darurat Berlaku di Dua Kota, Anggota DPRD Kepri Ajak Investor Bantu Warga
PPKM Darurat sebelumnya berlaku di dua kota di Provinsi Kepri, yakni Batam dan Tanjungpinang sejak 12 Juli 2021.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Apalagi saat ini dengan jam operasional dibatasi otomatis mereka akan sangat dilema.
"Sementara Covid-19 ini adalah musuh besar pariwisata.
Ditambah PPKM, pengusaha sangat merasakan dampaknya.
Namun yang jelas apapun yang dilakukan pemerintah hanya semata-mata untuk kebaikan masyarakat," ucapnya dalam News Webilog Tribj Batam, Rabu (7/7).
Ia pun meminta tangan dingin pemerintah dalam menyikapi hal ini.
Dia mengharapkan pemerintah agar lebih menyesuaikan aturan dengan kondisi daerah masing-masing.
Dari 11 aturan PPKM mungkin beberapa poin tidak bisa diterapkan dan beberapa point lainnya bisa diterapkan.
"Nah ini yang harua disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," sebutnya.
Anggota DPRD Kepri lainnya, Lis Darmansyah menilai Penanganan Covid sudah cukup bagus.
Hanya saja pemerintah menurut pria yang pernah menjabat Walikota Tanjungpinang ini masih belum maksimal diterapkan di lapangan.
Ia pun meminta bentuk regulasi yang telah dibuat dapat diaplikasikan dengan kondisi di lapangan.
"Kepala daerah jangan membuat kalut maayarakat.

Memang benar aturan harus dilaksanakan, tetapi pemerintah harus berpikir jika aturan diterapkan apa dampak dari aturan tersebut.
Apakah pemerintah sudah menerima atau mengakomodir dampak yang terjadi," katanya.
Ia mencontohkan penerapan PPKM Mikro yang terjadi pada sejumlah daerah di Kepri.