CORONA KEPRI
PPKM Darurat Berlaku di Dua Kota, Anggota DPRD Kepri Ajak Investor Bantu Warga
PPKM Darurat sebelumnya berlaku di dua kota di Provinsi Kepri, yakni Batam dan Tanjungpinang sejak 12 Juli 2021.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Semua kegiatan masyarakat dibatasi sebagai dampak dari kebijakan ini.
Dengan dilakukannya pembatasan kegiatan masyarakat, apakah pemerintah siap dalam membantu ekonomi masyarakat yang kegiatannya dibatasi.
"Contoh kecilnya lah, saat ada anggota keluarga yang terpapar covid-19.
Apakah pemerintah benar-benar memikirkan kebutuhan keluarga tersebut.
Jika yang terpapar adalah tulang punggung keluarga lalu pemerintah mewajibkan isolasi, bagaimana dengan ekonomi keluarga, siapalagi yang mencari nafkah?
Nah ini juga yang membuat pemutusanata rantai penyebaran covid-19, itu sulit dilakukan.
Contoh lagi ada warga dimana warga ini sudah merasakan bahwa dirinya terpapar covid-19.
Namun karena takut di isolasi, akhirnya dirinya memutuskan untuk berobat sendiri, karena warga yang bersangkutan juga termasuk tulang punggung keluarga. Nah ini yang sangat bahaya," ungkapnya.

Oleh sebab itu banyak warga yang tidak berani lapor, karena takut di isolasi dan kalau warga terasebut diisolasi maka ekonomi keluarga tersebut tidak ada.
Ia mengingatkan pemerintah untuk memiliki kebutuhan warga yang harus dipenuhi selama menjalani pemulihan.
Lis menjelaskan dalam Penanganan Covid, pemerintah tidak bisa sertaerta hanya menerapkan aturan.
Namun harus memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Masyarakat itu membutuhkan penjelasan, membutuhkan informasi.
Ini yang paling penting dilakukan pemerintah.
Kalau hanya menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, melalui menteri.