CORONA KEPRI
PPKM Darurat Berlaku di Dua Kota, Anggota DPRD Kepri Ajak Investor Bantu Warga
PPKM Darurat sebelumnya berlaku di dua kota di Provinsi Kepri, yakni Batam dan Tanjungpinang sejak 12 Juli 2021.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Komisi IV Dapil Batam, Wahyu Wahyudin, SE.
Maka pemerintah akan kucing-kucingan dengan masyarakat.
Nah ini yang sangat berbahaya," ujarnya.
Pihaknya bersyukur dengan TNI/Polri dimana untuk program vaksinasi corona di Kepri berjalan dengan baik.
Bahkan hampir tidak ada gejolak.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tidak cukup dengan menerapkan aturan.
Pemerintah harus mengedukasi masyarakat.
Aturan itu harus betul-betul dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Dengan demikian pemerintah dalam mencapai tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19 tercapai," sebutnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri