Satu Orang Jadi Tersangka terkait Pengiriman 23 Calon TKI Ilegal di Bintan ke Malaysia

Polres Bintan menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait pengiriman 23 calon TKI ilegal di Bintan ke Malaysia. Pria itu berinisial Fds

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Satu Orang Jadi Tersangka terkait Pengiriman 23 Calon TKI Ilegal di Bintan ke Malaysia. Foto Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Itu terkait diamankannya 23 calon TKI ilegal di sebuah rumah penampungan di Bintan beberapa waktu lalu.

Puluhan calon TKI ilegal ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.

Namun belum lagi terlaksana, polisi mengamankan mereka.

Ada pun satu tersangka ini statusnya warga Bintan dan berperan sebagai pengurus pengiriman 23 calon TKI ilegal.

Baca juga: TKI dari Malaysia Disergap saat Susupkan Narkoba ke Bintan

Baca juga: 5 TKI Ilegal Positif Corona di Bintan Jalani Isolasi di Hotel Kunang-Kunang

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menuturkan, dari tiga orang pengurus yang ikut diamankan bersama 23 calon TKI ilegal, satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berinisial Fds.

"Sedangkan dua orang lainnya berinisial Zmnr dan Strsn berstatus saksi," ujarnya, Jumat (16/7/2021).

Ia melanjutkan, kasus ini masih akan dikembangkan pihaknya.

"Polres Bintan komit dalam memberantas aktivitas penyelundupan TKI secara ilegal, dan kita akan pantau terus," tuturnya.

Bambang juga menyebutkan, pemberantasan penyelundupan TKI secara ilegal dapat mencegah penyebaran covid-19.

Pasalnya dari 23 orang calon TKI yang diamankan sebelum berangkat ke Malaysia, ditemukan lima orang yang terpapar covid-19 dari hasil tes antigen.

"Mereka sudah dibawa ke Hotel Kunang-kunang," terangnya.

Bambang juga tidak lupa meminta kepada warga apabila mengetahui informasi adanya TKI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi, khususnya di Bintan dapat melaporkan pada Bhabinkamtibmas ataupun Call Center 110 Polres Bintan.

"Selama 24 jam non stop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran covid-19," tutupnya.

Tangkap Tiga Warga

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved