Satu Orang Jadi Tersangka terkait Pengiriman 23 Calon TKI Ilegal di Bintan ke Malaysia
Polres Bintan menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait pengiriman 23 calon TKI ilegal di Bintan ke Malaysia. Pria itu berinisial Fds
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Sebelumnya diberitakan, tak cuma mengamankan 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bintan.
Jajaran Polres Bintan juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga menjadi pengurus TKI ilegal saat penindakan, Selasa (6/7/2021) malam lalu.
Mereka diamankan polisi dari sebuah rumah penampungan di Kampung jeruk, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kini ketiga orang itu sedang dalam proses pemeriksaan penyidik di Mapolres Bintan.
"3 orang diduga menjadi pengurus yang memiliki keterkaitan untuk memuluskan keberangkatan TKI ke Malaysia," tutur Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Kamis (8/7/2021).
Ia melanjutkan, untuk identitas tiga orang pengurus itu masing-masing berinisial Fds, Zmrn dan Strsn.
"Ketiganya merupakan warga Bintan," tuturnya.
Bambang menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para TKI ilegal, rata-rata para TKI ilegal membayar Rp 3 sampai Rp 9 juta per orang.
Belum lagi ditambah pungutan Rp 500 Ribu untuk uang pantai menyeberang ke Malaysia.
Rencananya para TKI ilegal itu akan diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi di Lobam Kabupaten Bintan.
Namun, sebelum para TKI ilegal tersebut diberangkatkan, Satreskrim Polres Bintan lebih dahulu bertindak.
Bambang menyebutkan, di lokasi penangkapan polisi juga mengamankan 2 unit kendaraan mobil yaitu mobil box dan mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku sebagai alat mengangkut para TKI ilegal.
"Sejumlah barang bukti ini juga sudah kita amankan," ucapnya.
Bambang melanjutkan, setelah TKI ilegal dan pengurus diamankan dan diperiksa, pihaknya melakukan koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang.
Lalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan rapid test antigen kepada mereka sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.