Satu Orang Jadi Tersangka terkait Pengiriman 23 Calon TKI Ilegal di Bintan ke Malaysia

Polres Bintan menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait pengiriman 23 calon TKI ilegal di Bintan ke Malaysia. Pria itu berinisial Fds

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Satu Orang Jadi Tersangka terkait Pengiriman 23 Calon TKI Ilegal di Bintan ke Malaysia. Foto Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono 

Dari 26 orang yang dites antigen, didapat hasil positif Covid-19 sebanyak 5 TKI. Selanjutnya akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di senggarang Tanjungpinang.

Sedangkan terhadap pengurus akan dilakukan proses penyidikan dan diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

"Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," ungkapnya.

Bambang tidak lupa mengimbau kepada masyarakat, baik TKI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke Indonesia agar menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah.

Lantaran sudah ada satgas khusus penanganan TKI, sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantina para PMI.

"Terkait jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,"ungkapnya.

Apabila ada warga mengetahui informasi adanya TKI atau PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, dapat melaporkan pada Bhabinkamtibmas ataupun Call Center 110 Polres Bintan.

"Kita 24 jam nonstop akan segera menanggapi dan dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran Covid-19," tutupnya.

Dominan dari Lombok

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bintan kembali mengamankan 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Puluhan TKI ilegal itu diamankan di sebuah rumah penampungan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Selasa (6/7/2021) malam.

Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam.id di lapangan, 22 orang di antaranya berasal dari Lombok dan 1 orang asal Kupang.

Dengan rincian 2 orang perempuan dan 21 orang laki-laki.

Saat ini 23 orang itu sudah dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.

Sejumlah TKI Ilegal berada di Mapolres Bintan, Rabu (7/7/2021)
Sejumlah TKI Ilegal berada di Mapolres Bintan, Rabu (7/7/2021) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono membenarkan ada 23 TKI ilegal yang baru diamankan.

"Saat ini masih pengembangan. Kalau sudah selesai, baru kita rilis," tuturnya, Rabu (7/7/2021).

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved