Mucikari Tampung Gadis ABG Kabur dari Rumah, Dijajakan ke Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi MiChat

Lari dari rumah foto seorang anak perempuan malah muncul di aplikasi MiChat dan membuat orangtuanya melapor ke polisi dan membongkar kasus prostitusi

KOLASE - SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Foto ilustrasi tidak terkait dengan berita, BY (40) muncikari prostitusi online ABG SMP dan SMA di tempat kos sekaligus salon yang jadi markasnya di Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021) 

Selama diperjualbelikan, korban diinapkan di dua apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kita melakukan penyelidikan dengan cara memancing, kemudian diketahui anak tersebut ditampung dan diinapkan di 2 apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa," kata Akbar.

AWR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved