CORONA KEPRI

Daftar Aturan PPKM Level 4 Batam Berlaku hingga 25 Juli Sesuai Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan Batam menerapkan PPKM Level 4  berlaku mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021

HUMAS PEMKO BATAM
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjelaskan penerapan PPKM Level 4 di Dataran Engku Putri, Rabu (21/7/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan Batam menerapkan PPKM Level 4  berlaku mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Penerapan PPKM Level 4 di Kota Batam mengacu sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2021.

Di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam dan Tanjungpinang diberlakukan PPKM Level 4.

Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan PPKM Level IV diumumkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkompimda dan OPD, di Dataran Engku Puteri Batam Center, Rabu (21/7/2021) 

"Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat, tapi saat ini PPKM level 4,” kata Rudi saat memimpin rapat di Dataran Engku Putri, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Saat PPKM Level 4 Berlaku di Batam, Pemko Bakal Lakukan Antigen Massal di Kelurahan

Namun, secara umum PPKM level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang selama 9 hari sudah diberlakukan di Batam.

Pada intinya kata dia adalah membatasi mobilitas atau kegiatan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan PPKM Level IV ini sama aturannya seperti PPKM Darurat. Hanya namanya yang berubah.

"Apapun namanya isinya tetap sama saja," ujar Nuryanto.

Ia mengimbau apapun kebijakan pemerintah ini, bukan untuk menyulitkan rakyatnya, melainkan demi keselamatan rakyatnya.

Berikut ini aturan PPKM Level 4 dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved