Sebanyak 101 JAKSA Bermasalah, Begini Penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Bidang Pengawasan, penjatuhan hukuman disiplin telah dilakukan kepada sebanyak 101 jaksa. Ini harapan  Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via kompas.com
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.idJaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengungkapkan kurun waktu Januari - Juni 2021, bidang Pengawasan, penjatuhan hukuman disiplin telah dilakukan kepada sebanyak 101 jaksa.

Kendati demikian, jaksa yang bermasalah menjadi perhatian tersendiri bagi instansi yang dipimpinnya.

Bahkan di antaranya ada 6 jaksa yang diberhentikan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung saat memberikan amanat pada upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (22/7/2021).

"Penanganan itu berdasarkan hasil inspeksi umum yang dilakukan sebanyak 62 kali dan inspeksi khusus 10 kegiatan," kata Burhanuddin.

Dari antara mereka, terdapat 6 orang Jaksa yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia hanya meminta agar anggota Korps Adhyaksa dapat menjaga marwah institusinya dan bekerja dengan baik.

"Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani," tukas dia.

Baca juga: Cuma 43,7 Persen Puas Kinerja Jokowi - Maruf Amin, Survei: Jaksa Agung ST Burhanuddin Memuaskan

Kilas Balik Kasus Pinangki Sirna Malasari 

Untuk diketahui, dari 101 jaksa yang bermasalah termasuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Diberitakan Kompas.com, Senin (5/7/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi.

Diketahui, Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved