Sebanyak 101 JAKSA Bermasalah, Begini Penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Bidang Pengawasan, penjatuhan hukuman disiplin telah dilakukan kepada sebanyak 101 jaksa. Ini harapan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengungkapkan kurun waktu Januari - Juni 2021, bidang Pengawasan, penjatuhan hukuman disiplin telah dilakukan kepada sebanyak 101 jaksa.
Kendati demikian, jaksa yang bermasalah menjadi perhatian tersendiri bagi instansi yang dipimpinnya.
Bahkan di antaranya ada 6 jaksa yang diberhentikan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung saat memberikan amanat pada upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (22/7/2021).
"Penanganan itu berdasarkan hasil inspeksi umum yang dilakukan sebanyak 62 kali dan inspeksi khusus 10 kegiatan," kata Burhanuddin.
Dari antara mereka, terdapat 6 orang Jaksa yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia hanya meminta agar anggota Korps Adhyaksa dapat menjaga marwah institusinya dan bekerja dengan baik.
"Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani," tukas dia.
Baca juga: Cuma 43,7 Persen Puas Kinerja Jokowi - Maruf Amin, Survei: Jaksa Agung ST Burhanuddin Memuaskan
Kilas Balik Kasus Pinangki Sirna Malasari
Untuk diketahui, dari 101 jaksa yang bermasalah termasuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Diberitakan Kompas.com, Senin (5/7/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi.
Diketahui, Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.