Sebanyak 101 JAKSA Bermasalah, Begini Penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Bidang Pengawasan, penjatuhan hukuman disiplin telah dilakukan kepada sebanyak 101 jaksa. Ini harapan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin
Diberitakan Kompas.com, (5/7/2021) peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat, jika Kejagung tak mengajukan kasasi, berarti benar bahwa ada upaya untuk melindungi Pinangki.
"Jika tidak (mengajukan kasasi), maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, Pinangki layak mendapatkan hukuman berat. Sebab, selain merupakan penegak hukum, Pinangki melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Baca juga: Kesaksian Sopir Pinangki di Persidangan, Kerap Antar Majikan ke Terminal 3 Soetta: Saya Menemani
"Yaitu suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Lebih miris lagi, terdakwa menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Djoko S Tjandra," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga ada upaya menutupi peran "king maker" dalam perkara yang bertalian dengan terpidana Djoko S Tjandra tersebut.
Dugaan atas sosok "king maker" ini muncul saat majelis hakim membacakan vonis terhadap Pinangki.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, keberadaan "king maker" terbukti berdasarkan percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.
Sosok "king maker" disebut-sebut membantu Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra untuk membahas pengurusan fatwa di MA.
"Saya menduga ini ada upaya untuk menutupi peran 'king maker' dalam kasus terkait Pinangki. Salah satu kunci 'king maker' itu ada di Pinangki," kata Boyamin.
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Berita lain tentang JAKSA
Sumber: TribunJateng.com