ANAMBAS TERKINI
Seorang Perangkat Desa di Anambas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 180 Juta
Kejari Natuna di Tarempa Anambas menetapkan seorang perangkat desa berinisial I sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020
Menurut polisi, BK diduga telah menggunakan dana bantuan desa tahun 2018 sebesar Rp 317 juta untuk berfoya-foya.
Saat ditangkap, BK mengaku perbuatannya tersebut.
"Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian dimintai keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).
Menurut Adi, pihak Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan kecurigaan soal pengalokasian dana desa sebesar Rp 317.738.045.
Setelah didalami, polisi segera memanggil BK untuk dimintai keterangan.
Namun, BK beberapa kali tidak memenuhi panggilan kepolisian itu.
"Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).
Tersangka BK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka BK terancam dipenjara 20 tahun dan dikenai denda maksimal Rp 1 miliar.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas