SAH! Jokowi Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus, Bagaimana Nasib PKL & Usaha Lainnya?

Dalam aturan ini kata Jokowi, berbeda dengan PPKM sebelumnya, kali ini ada penyesuaian-penyesuaian. Cek selengkapnya

Tribunnews/Republika
SAH! Jokowi Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus, Bagaimana Nasib PKL & Usaha Lainnya?. Foto Presiden Jokowi 

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Polsek Batu Ampar Gerak Bantu Warga Batam Terdampak PPKM Level IV

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Hingga Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung. Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.

Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus baru Covid-19. Adapun, angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252 pasien Covid-19.

(*/tribunbatam/id)

BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS

Baca Juga tentang PPKM

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved