SAH! Jokowi Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus, Bagaimana Nasib PKL & Usaha Lainnya?

Dalam aturan ini kata Jokowi, berbeda dengan PPKM sebelumnya, kali ini ada penyesuaian-penyesuaian. Cek selengkapnya

Tribunnews/Republika
SAH! Jokowi Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus, Bagaimana Nasib PKL & Usaha Lainnya?. Foto Presiden Jokowi 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sah, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memperpanjang PKPM Level 4 hingga 2 Agustus nanti pada Minggu (25/7/2021).

Dalam aturan ini kata Jokowi, berbeda dengan PPKM sebelumnya, kali ini ada penyesuaian-penyesuaian.

Misalnya Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian pasar rakyat yang menjual bukan kebutuhan sembako bisa buka dengan prokes ketat hingga waktu terbatas.

PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB atau jam sembilan malam.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Warung Makan Buka Sampai pukul 20.00 WIB

Pengaturan teknisnya akan dijabarkan oleh kementerian terkait.

Warung makan, PKL, lapak jajajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Selain itu, maksimun waktu makan tiap pengunjung 20 menit.

"Hal-hal teknis akan dijelaskan menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat.
Bantuan sosial bagi masyarakat dan bantuan usaha mikro kecil," kata Jokowi.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

Baca juga: PPKM Level 4 Batam Diperpanjang hingga 8 Agustus, Pemerintah Gelar Rapid Antigen Massal

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved