Sesaat Sakaratul Maut Juragan di Aceh Bertanya Kepada Pembunuhnya: Kenapa Kau Tega?

Juragan barang bekas di Aceh dibunuh oleh karyawannya dan jasadnya dibungkus dalam karung

tribunnews.com
Ilustrasi mayat - Seorang juragan barang bekas di Aceh Tamiang, Aceh dibunuh anak buahnya yang kemudian membuang jasadnya ke alur sungai 

TRIBUNBATAM.id, ACEH - Hasad dan kesumat bersarang di hati ZW, karyawan perusahaan barang bekas di Aceh Tamiang.

Hasad dan dendam kesumat itu diduga latar belakang ZW nekat menghabisi nyawa bosnya, Ridhwan (53).

Jasad Ridhwan ditemukan terbungkus karung di alur sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Penemuan jasad dalam karung itu menggemparkan warga sekitar.

Polisi yang turun ke lokasi lantas melakukan penyelidikan atas temuan jasad dalam karung tersebut.

Terkuaklah fakta, jasad itu terdidentifikasi bernama Ridhwan, juragan barang bekas yang tinggal di Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terkuak fakta baru bahwa sang juragan dibunuh oleh anak buahnya berinisial ZW (25).

ZW terancam hukuman mati.

Baca juga: Juragan Pakaian Tewas setelah Didatangi 2 Orang Pria, Begini Kronologinya

Sosok Tersangka ZW

Tak ada yang menyangka ZW, anak buah Ridhwan menjadi pembunuh bos tempat dia bekerja.

Di balik tampang ZW yang lugu ternyata menyimpan barah dendam terhadap sang majikan.

Dipastikan, dialah pelaku tewasnya Ridhwan, bos usaha jual beli butut (barang bekas).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menyebutkan, tersangka ZW merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sehingga dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.

Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres saat menggelar konferensi pers, Minggu (25/7/2021) siang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved