Juliari Batubara Dapat Jatah Bansos Rp17 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara
Ketika menjadi pembicara dalam sebuah seminar nasional, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukum mati koruptor.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Proyek bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300.000 di Kemensos tahun 2020 yang bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun diduga dikorupsi sebesar Rp 20,8 miliar.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diduga mendapat fee dari proyek tersebut Rp 17 miliar.
Diketahui ada total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam 2 periode. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dari periode pertama terkumpul Rp 12 miliar dan Juliari menerima Rp 8,2 miliar secara tunai.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Ketika Menteri Sosial, Juliari Batubara ditangkap KPK atas dugaan korupsi, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, langsung membuat pernyataan mengejutkan.
Oemar Sharif menyebutkan bahwa sebaiknya koruptor dihukum mati.
Namun, pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu seketika menuai kontroversi.
Pasalnya, hukum di Indonesia tidak menyebutkan hal tersebut.
Fakta terkini menyebutkan, bahwa pernyataan Wamenkumham tersebut bak angin berlalu. Karena KPK tidak menjadikan pernyataan Wamenkumham sebagai dasar pijak dalam tuntutannya.
Baca juga: Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Juliari Batubara, Rabu 28 Juli 2021, jaksa KPK justeru mengajukan hal berbeda.
Dalam naskaah tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuntut mantan Menteri Sosial itu dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Juliari Batubara terbukti menerima suap terkait Bantuan Sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.”
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021 siang tadi.
Sementara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.