POLEMIK DONASI AKIDI TIO
Heboh 'Prank' Sumbangan Rp 2 Triliun, Eks Menkumham Sebut Heriyanti Anak Akidi Tio Bisa Dipidana
Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof Hamid Awaluddin mengatakan penyebar berita bohong sumbangan Rp2 triliun keluarga Akidi Tio bisa dipidanakan
TRIBUNBATAM.id - Kasak kusuk sumbangan Rp2 triliun Akididi Tio masih belum menemui titik kerang.
Soal kepastian dana donasi hingga status hukum anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti pun masih tanda tanya.
Publik masih terus bertanya kelanjutan soal ujung dari drama donasi Rp2 triliun tersebut.
Terlebih, pejabat dan komentator media sosial sudah berkomentar dan memuja muji sosok penyumbang.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp2 triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.
Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Menyikapi ketikdakjelasan donasi tersebut, eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof Hamid Awaluddin mengatakan, penyebar berita bohong sumbangan Rp2 triliun keluarga Akidi Tio bisa dipidanakan.
Pasalnya, janji dana hibah tersebut urung dapat dibuktikan.
"Barang siapa yang menebar berita bohong dan membuat kehebohan bisa dipidana.
Baca juga: Sederhana Hidup Putri Bungsu Akidi Tio, Heriyanti Punya Rp 2 T Tapi Pesan Makan Ayam Geprek Promo
Kalau saya cenderung menggunakan pidana memberikan jarak bagi orang yang suka sesumbar menebar janji ke publik.
Jangan dibiarkan," ucap Hamid dalam wawancara dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).
Sebaliknya, bila uang yang dijanjikan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti memang terbukti ada bisa masuk ke hukum perdata.
Hamid menilai kasus ini secara hukum perdata juga dapat dikategorikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
"Jadi rentetan hukum perdatanya banyak kalau memang ada uangnya.
Dramanya hukum perdatanya masih panjang, kalau memang ada uangnya.