POLEMIK DONASI AKIDI TIO
Heboh 'Prank' Sumbangan Rp 2 Triliun, Eks Menkumham Sebut Heriyanti Anak Akidi Tio Bisa Dipidana
Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof Hamid Awaluddin mengatakan penyebar berita bohong sumbangan Rp2 triliun keluarga Akidi Tio bisa dipidanakan
Jangan sampai tidak ada persetujuan dari seluruh keluarga anak-anaknya jika memang uang ini adalah warisan," terang eks Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
Hamid mencurigai mengapa hanya ada satu anak dari Akidi Tio dalam upacara penyerahan uang Rp2 triliun tersebut, sedangkan menurut kabar Heriyanti ada tujuh bersaudara.
Wajar muncul pertanyaan apakah saudara yang lainnya sudah menyetujui uang warisan dari orangtua mereka disumbangkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Disitulah dugaan pertama kita, sumbangan ini tidak masuk akal.
Almarhum pemilik uang meninggal 2009 dan punya 7 anak.
Kenapa hanya satu yang tampil.
Kalau yang lain tidak setuju, ya tidak sah kalau memang ada warisan," tuturnya.
Hamid juga mempertanyakan mandat sumbangan Rp2 triliun datang dari mana.
Ia curiga inisiatif dana bantuan tanpa rembukan keluarga saudara kandung, sehingga bisa menimbulkan persoalan perdata yang amat rumit.
Bukan konglomerat Indonesia
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae lantang menyebut Akidi Tio bukanlah konglomerat Indonesia.
Menurutnya, menjadi pertanyaan besar jika seseorang yang kemampuannya diragukan namun memberikan dana sumbangan untuk penanganan pandemi sebesar Rp2 triliun.
"Coba saja tanya kepada kita semua, mungkin teman-teman ada yang mengetahui.
Apakah Akidi Tio pernah masuk jajaran 10 besar majalah Forbes.
Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar.
Baca juga: Kepala PPATK: Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia, Dana Tak Cukup atau Donasi Rp 2 Triliun Prank?