Setelah 'Prank' Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Kini Hadapi Masalah Baru Lagi

Heriyanti Akidi Tio akan menghadapi masalah yang jauh lebih rumit, dilaporkan kke polisi oleh seornag dokter

Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggrain
Heriyanti Akidi Tio saat ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2019). 

Ia menyebut, maksud dan tujuannya ke Polda Sumsel hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.

"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021)

Ia menjelaskan, lantaran ternyata terlanjur dibuat, laporan Heriyanti tersebut rencananya akan ia pending atau cabut.

Dikatakannya, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan.

Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti.

"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," katanya.

Atas hal tersebut, Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (Oca)

Sumber : Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved