CORONA KEPRI
Batam Tanjungpinang PPKM Level 3 Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021
Status PPKM Level III untuk Batam dan Tanjungpinang dibenarkan anggota DPRD Kepri Rudy Chua.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dua kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tak masuk lagi dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Mengacu pada data Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, tujuh kabupaten/kota di Kepri masuk daftar Level 3.
Artinya, Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya masuk zona rawan penyebaran Covid-19, dan berlaku PPKM Level 4 kini turun menjadi Level 3.
Inmendagri tersebut juga mengatur kebijakan-kebijakan yang bisa diselaraskan degan kebijakan pemerintah daerah.
Dirangkum TRIBUNBATAM.id dari Inmendagri, berikut adalah sejumlah aturan jika daerah berstatus PPKM Level 3:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
- SDLB
- MILB
- SMPLB
- SMLB
Baca juga: Provinsi Kepri Keluar Dari Daftar PPKM Level 4, Kasus Aktif Menurun
Baca juga: Sejumlah Atura Baru Dalam Penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Masing-masing Daerah
- MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu
- Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat