CORONA KEPRI

Batam Tanjungpinang PPKM Level 3 Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021

Status PPKM Level III untuk Batam dan Tanjungpinang dibenarkan anggota DPRD Kepri Rudy Chua.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan Batam dan Tanjungpinang kini berstatus PPKM Level 3 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021. 

- Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

13. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat

14. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemda setempat

15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Kuliner Malam membentangkan spanduk saat melakukan aksi pasang bendera putih di Pajak Kedan MMTC, Jalan Williem Iskandar, Medan, Sabtu (24/7/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Medan yang dinilai merugikan pedagang.

Pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Kuliner Malam membentangkan spanduk saat melakukan aksi pasang bendera putih di Pajak Kedan MMTC, Jalan Williem Iskandar, Medan, Sabtu (24/7/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Medan yang dinilai merugikan pedagang. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Irfan Azmi Silalahi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved