CORONA KEPRI
Batam Tanjungpinang PPKM Level 3 Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021
Status PPKM Level III untuk Batam dan Tanjungpinang dibenarkan anggota DPRD Kepri Rudy Chua.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Namun bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda
- Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

7. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
9. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
10. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemda
11. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemda setempat
12. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: