PEMBUNUHAN DI BATAM
Kasus Pembunuhan di Bengkong Batam, Hanani Hananto Dikenakan Pasal Tambahan
JPU Kejari Batam Immanuel Gort menyebut, Hanani Hatanto tersangka kasus penikaman yang menewaskan Zulpan di Bengkong dikenakan pasal tambahan
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penikaman hingga menewaskan Zulpan, pria asal Pasaman di Bengkong Telaga Indah, Batam, Juni 2021 lalu, tak lama lagi memasuki babak baru.
Pasalnya berkas tersangka Hanani Hananto di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah rampung.
Kasus pembunuhan itu pun dalam waktu dekat akan disidangkan di meja hijau.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam Karya So Immanuel Gort kepada awak media, Selasa (10/8/2021).
"Semua berkas sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan digelar dan disidangkan," katanya.
Baca juga: Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti
Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Batam, Pengacara Pertanyakan Lanjutan Laporan Irwan Gea
Ia pun menambahkan, pelaku Hanani Hananto mendapat pasal tambahan dalam kasus ini.
Yakni kesatu primair pasal 340, subsidair pasal 338 atau kedua pasal 351 ayat (3).
Sebelumnya oleh polisi pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Namun dari Polsek Bengkong saat itu menilai, tak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan pelaku juga bisa dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Unit Reskrim Polsek Bengkong sebelumnya menggelar rekonstruksi pembunuhan karyawan mebel, Zulpan oleh Hanani Hananto (40), Kamis (1/7/2021).
Berlokasi di Wilayah Bengkong Telaga Indah Blok K2 nomor 33-35, RT 06/ RW 018, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam, Kepri, sejumlah saksi termasuk tersangka penikaman turut dihadirkan dalam rekonstruksi.
Tim Inafis Polresta Barelang terlihat mendampingi selama rekonstruksi pembunuhan ini.
Puluhan warga sekitar serta pengendara dan turut menyaksikan reka ulang tersebut.
Termasuk rekan dan kerabat korban satu kerjaan.
Pada rekonstruksi kali ini ada sebanyak 18 adegan yang di peragakan oleh tersangka berumur 40 tahun itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rekonstruksi-pembunuhan-di-bengkong-batam-1.jpg)