PEMBUNUHAN DI BATAM
Kasus Pembunuhan di Bengkong Batam, Hanani Hananto Dikenakan Pasal Tambahan
JPU Kejari Batam Immanuel Gort menyebut, Hanani Hatanto tersangka kasus penikaman yang menewaskan Zulpan di Bengkong dikenakan pasal tambahan
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penikaman hingga menewaskan Zulpan, pria asal Pasaman di Bengkong Telaga Indah, Batam, Juni 2021 lalu, tak lama lagi memasuki babak baru.
Pasalnya berkas tersangka Hanani Hananto di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah rampung.
Kasus pembunuhan itu pun dalam waktu dekat akan disidangkan di meja hijau.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam Karya So Immanuel Gort kepada awak media, Selasa (10/8/2021).
"Semua berkas sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan digelar dan disidangkan," katanya.
Baca juga: Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti
Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Batam, Pengacara Pertanyakan Lanjutan Laporan Irwan Gea
Ia pun menambahkan, pelaku Hanani Hananto mendapat pasal tambahan dalam kasus ini.
Yakni kesatu primair pasal 340, subsidair pasal 338 atau kedua pasal 351 ayat (3).
Sebelumnya oleh polisi pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Namun dari Polsek Bengkong saat itu menilai, tak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan pelaku juga bisa dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Unit Reskrim Polsek Bengkong sebelumnya menggelar rekonstruksi pembunuhan karyawan mebel, Zulpan oleh Hanani Hananto (40), Kamis (1/7/2021).
Berlokasi di Wilayah Bengkong Telaga Indah Blok K2 nomor 33-35, RT 06/ RW 018, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam, Kepri, sejumlah saksi termasuk tersangka penikaman turut dihadirkan dalam rekonstruksi.
Tim Inafis Polresta Barelang terlihat mendampingi selama rekonstruksi pembunuhan ini.
Puluhan warga sekitar serta pengendara dan turut menyaksikan reka ulang tersebut.
Termasuk rekan dan kerabat korban satu kerjaan.
Pada rekonstruksi kali ini ada sebanyak 18 adegan yang di peragakan oleh tersangka berumur 40 tahun itu.
Pada adegan ke-11 terungkap jika Hanani Hananto menusukkan senjata tajam ke dada bagian kiri menggunakan sebuah pisau pendek.
Korban sempat melawan menggunakan martil pada adegan ke-12.
Namun tersangka kembali melayangkan tusukan kedua menggunakan pisau yang panjang pada adegan ke-13.
Sehingga membuat korban berlumuran darah.
Ia mengalami luka tusuk senjata tajam pada bagian dada sebelah kiri yang sempat merobek tulang hingga menembus ke jantung.
Korban ketika itu sempat dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan di kawasan Seraya Bawah.
Nahas, nyawa korban tak tertolong lagi ketika dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 11.30 WIB lalu menewaskan Zulpan.
Bukan tanpa alasan, rekan sejawatnya harus tewas dibunuh oleh pelaku lantaran sakit hati selama ini sering dibuli oleh korban.
Baca juga: Pembunuhan di Batam, Pembunuh Tukang Cendol di Pasar Jodoh Ditangkap di Medan
Baca juga: KESAKSIAN Teman Korban Pembunuhan di Batam, Sudah Sebulan Budi Cekcok dengan Istrinya
Pantauan TRIBUN BATAM.id, warga berbondong-bondong menonton adegan rekonstruksi itu.
Mereka terlihat menyaksikan dari kejauhan, mengingat lokasi pembunuhan di larang masuk.
Tampak juga garis polisi melingkari tempat usaha meubel tersebut.
Belasan personel kepolisian dari Satreskrim Polsek Bengkong bersama Inafis Polresta Barelang serta Kejaksaan Negeri Batam tampak hadir saat rekontruksi ulang.
Dalam rekontruksi terungkap aksi penikaman tak hanya dilakukan satu kali namun dilakukan sebanyak dua kali.
Di tempat yang sama Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan awalnya hanya 15 adegan saja.
Namun setelah dilihat rekonstruksi ditambah lagi 3 adegan lagi di luar berita acara pemeriksaan.
"Kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar terimakasih buat semua pihak yang sudah membantu dalam proses rekonstruksi ini," kata perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Anambas ini.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyata seseorang meninggal dunia.
Saat ini Hanani Hananto masih berada di Polsek Bengkong sembari menunggu proses lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan di Batam yang dilakukan tersangka Hanani Hananto (41) sebelumnya masih menjadi atensi penyidik Polsek Bengkong.
Aksinya menikam rekan kerjanya, Zulpan (48) hingga tewas di tempat kerja mereka di kawasan Bengkong Telaga Indah Blok K2, Nomor 33-35, RT 06/RW 018, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam, Sabtu (12/6/2021) siang, masih menjadi sorotan publik.
Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, diketahui jika korban dan tersangka merupakan rekan satu kerja di tempat pembuatan furnitur.
Kepada polisi, Hanani Hananto mengaku nekat menikam korban sebanyak 3 kali karena sakit hati karena sering dibully.
Diketahui jika tersangka Hanani Hananto menumpang tinggal di tempat kerja.
“Sakit hati karena dia ini sering dibully. Selama ini tidak ada masalah, sehingga dibiarkan saja sama mereka.
Orangnya ini dingin dan santai saja (pelaku), dia kerja di situ cuma bantu-bantu borongan saja.
Mungkin dia merasa diasingkan, jadi sakit hati merasa disisihkan,” kata Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Aipda Rio Adrian, Minggu (13/6/2021) siang.
Peristiwa nahas itu pun terjadi sekira pukul 11.30 WIB. Korban yang ketika itu sedang bekerja, didatangi oleh tersangka.
Sebelunya tersangka mendatangi rekan kerjanya yang lain sambil mengingatkan agar bekerja secara baik-baik.
Setelah itu tersangka keluar dan mendatangi korban yang tengah bekerja di luar ruangan.
“Setelah tersangka dan korban ketemu, tersangka mengulangi perkataan yang sama, ‘kamu cari makan baik baik’.
Mendengar perkataan itu, korban pun menjawab 'emang kenapa rupanya?'," ungkapnya.
Karena emosi seketika tersangk langsung menusukan pisau yang dibawanya ke arah korban sebanyak 3 kali.
Pisau itu mengenai dada sebelah kiri dan lengan kanan korban.
Tersangka meninggalka korban begitu saja dengan kondisi korban yang sudah berlumuran darah.
Sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh rekan kerjanya yang lain untuk mendapatkan pertolongan menggunaan sepeda motor.
Sayang, nyawanya tidak tertolong setelah tiba di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
Pihaknya mengatakan, tersangka berhasil dibekuk amankan pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak keamanan setempat (sekuriti) di Cahaya Garden dalam kurun waktu satu jam setelah kejadian itu.
Ia kini berada di Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kita tangani dan kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, kejadian penikaman yang berujung meninggal dunia tersebut sedang didalami.
Untuk sementara, kata Bob, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Namun, tidak menutup kemungkinan, setelah hasil dari pemeriksaan, bisa mengarahkan ke pembunuhan yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pemeriksaan rampung, maka kita akan menginformasikan kepada awak media, kejadian yang sebenarnya," kata pria yang pernah mejabat sebagai Kabag Ops Polres Anambas ini.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pembunuhan di Batam
Berita tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rekonstruksi-pembunuhan-di-bengkong-batam-1.jpg)