JADWAL KAPAL
Tanjungpinang Tak Lagi PPKM Level 4, Jadwal Kapal Ferry Tujuan Batam Masih 3 Trip
Beirkut jadwal kapal Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang saat PPKM Level 3, Selasa (10/8/2021).
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Jadwal Kapal Fery Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Selasa, (10/8/2021) tak berubah meski PPKM Level 3.
Tercatat tiga pelayaran ferry yang berangkat mulai pukul 10.30 WIB.
Sebelum adanya PPKM, Jadwal Kapal Ferry dari Tanjungpinang tujuan Batam masih beroperasi rutin dengan waktu keberangkatan setiap jamnya.
Selain keberangkatan pukul 10.00 WIB, terdapat Jadwal Kapal Ferry tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam dengan waktu keberangkatan pukul 14.00 WIB dan 17.30 WIB.
Kemudian MV Putri Anggreini tujuan Pelabuhan Telaga Punggur yang berangkat pukul 07.30 WIB.

Terdapat dua jadwal speedboat tujuan Kabupaten Karimun yang dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Belum ada trip pelayaran tujuan Anambas dan Lingga bahkan Provinisi Riau seperti Dumai.
"Ada tiga jadwal kapla yang kami terima hari ini, selain Jadwal Kapal Ferry rutin tujuan Batam.
Kalau situasi penumpang masih seperti sebelumnya berkurang sekira 70-80 persen," kata petugas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Tanjungpinang, Marta Wilaya, Senin, (9/8/2021)
Pihaknya masih belum bisa memastikan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan meski Tanjungpinang dan Batam sudah PPKM Level 3.
KSOP Tanjungpinang masih menunggu petunjuk teknis mengenai pelaku perjalanan bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3.
"Saya belum dapat info selanjutnya untuk hal itu," sebutnya.
Berikut jadwal kapal yang diterima KSOP Tanjungpinang:
1. MV. Putri Anggreini tujuan Telaga Punggur berangkat pukul 07.30 WIB
2. SB. Istiqomah Jaya tujuan Moro berangkat pukul 11.00 WIB
3. SB. Nurkumala Sari tujuan Tanjung Balai Karimun berangkat pukul 13.00 WIB.
Baca juga: PPKM Level IV, Jadwal Kapal Ferry Pelabuhan SBP Tanjungpinang Tujuan Batam Masih 3 Trip
Baca juga: Batam Tanjungpinang PPKM Level 3 Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021

ATURAN Transportasi Umum saat PPKM Level 3
Pemerintah sebelumnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.
Selama dua pekan ke depan atau mulai 10-23 Agustus 2021, beberapa daerah bakal mengencangkan pegetatan mobilitas warganya demi menekan kasus Covid-19.
"Sesuai dengan arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 pekan, yaitu tanggal 10-23 Agustus," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Menurut Airlangga, per 9 Agustus 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan di luar Jawa-Bali 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.
Ia menerangkan terdapat 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.
Tak cuma daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, daerah yang berzona Level 3 juga menerapkan sejumlah aturan.
Aturan itu mencakup soal kedatangan orang yang menggunakan transportasi umum, salah satunya pesawat.

Diketahui pula, dalam data Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, tujuh kabupaten/kota di Kepri masuk daftar Level 3.
Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya masuk zona rawan penyebaran Covid-19, dan berlaku PPKM Level 4 kini turun menjadi Level 3.
Inmendagri tersebut juga mengatur kebijakan-kebijakan yang bisa diselaraskan degan kebijakan pemerintah daerah.
Dirangkum TRIBUNBATAM.id dari Inmendagri, berikut adalah sejumlah aturan transportasi umum jika daerah berstatus PPKM Level 3:
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Irfan Azmi Silalahi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri