KEPRI TERKINI

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal di Bintan, Tiga Tersangka

Ditpolairud Polda Kepri dibantu Polres Bintan juga menemukan 6 TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

TribunBatam.id/Istimewa
Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap tiga tersangka pengirim TKI Ilegal ke Malaysia di Berkait, Kabupaten Bintan, Kepri, Sabtu (7/8). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap tiga orang pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Dibantu Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan penangkapan tiga tersangka berinisial Zki, Ptr dan Pjr pada Sabtu (7/8) berawal dari informasi masyarakat.

Tim juga mendapati 6 calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, satu unit speedboat berikut dengan mesin tempel 2x200 PK diamankan sebagai barang bukti.

"Hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara ilegal," ucapnya Rabu (11/8/2021).

Enam PMI selanjutnya diserahkan ke Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau UPT BP2MI Kepri untuk dikembalikan ke daerah asal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Terhadap ketiga tersangka masih terus kami lakukan pemeriksaan," sebutnya.

BINTAN Jalur Empuk Pengiriman TKI Ilegal?

Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Bintan bukan yang pertama.

Polres Bintan menyerahkan 18 dari 23 Tenaga Kerja Indonesia atau TKI Ilegal ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ BP2MI Tanjungpinang.

Puluhan TKI ilegal itu diamankan di sebuah rumah penampungan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Selasa (6/7/2021) malam.

Dari informasi yang didapatkan TribunBatam.id di lapangan, 22 orang di antaranya berasal dari Lombok dan 1 orang asal Kupang.

Dengan rincian 2 orang perempuan dan 21 orang laki-laki.

Plt Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Tanjungpinang, Darman M.Sagala membenarkan hal itu.

Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka terkait Pengiriman 23 Calon TKI Ilegal di Bintan ke Malaysia

Baca juga: Kapolres Bintan Benarkan Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 30 Pekerja Migran Ilegal di Bintan

Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap tiga tersangka pengirim TKI Ilegal ke Malaysia di Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri, Sabtu (7/8).
Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap tiga tersangka pengirim TKI Ilegal ke Malaysia di Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri, Sabtu (7/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

Sedang lima TKI lainnya masih menjalani karantina di Hotel Kunang-Kunang Kawal, Kecamatan Gunung Kijang lantaran positif covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved