KORUPSI DI BINTAN
Apri Sujadi Tersandung Kasus Korupsi, Plt Ketua DPD Demokrat Kepri Turut Prihatin
Plt Ketua DPD Demokrat Kepri Renanda Bachtar turut prihatin dengan kasus hukum yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi
Penyidik KPK membawa satu koper serta tiga kardus berisi dokumen.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Bintan yang terletak di Bandar Seri Bintan Buyu.
Satu hari setelahnya, penyidik KPK menggeledah 4 lokasi di Pulau Bintan.
Baca juga: Biodata Apri Sujadi, Bupati Bintan 2 Periode Ditangkap KPK karena Korupsi
Baca juga: Sosok Apri Sujadi Bupati Bintan yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Dulu Dipecat AHY
Dua di antaranya merupakan rumah pejabat Bintan yang berlokasi di Tanjungpinang.
Rabu 3 Maret 2021, penyidik KPK mendatangi gudang perusahaan CV Three Star Bintan dan PT Tirta Anugrah Sukses yang berlokasi di Tanjuuban.
Lebih dari empat jam penggeledahan, tim penyidik KPK yang dikawal polisi bersenjata lengkap membawa sejumlah dokumen dalam koper hitam.
Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pun kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat.
Bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," himbaunya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan