KORUPSI DI BINTAN

Apri Sujadi Tersandung Kasus Korupsi, Plt Ketua DPD Demokrat Kepri Turut Prihatin

Plt Ketua DPD Demokrat Kepri Renanda Bachtar turut prihatin dengan kasus hukum yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi

Editor: Dewi Haryati
ISTIMEWA
Apri Sujadi Tersandung Kasus Korupsi, Plt Ketua DPD Demokrat Kepri Turut Prihatin. Foto Plt Ketua DPD Partai Demokrat Kepri Renanda Bahctar 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sudah tiga hari Bupati Bintan Apri Sujadi berstatus tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di wilayah Bintan tahun 2016-2018, Kamis (12/8/2021).

Selain Bupati Bintan Apri Sujadi, Plt Kepala BP Bintan Mohd Saleh Umar juga bernasib sama. Mereka langsung ditahan.

Diketahui sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Apri menjabat Bupati Bintan.

Ia juga pernah menjabat Ketua DPD Demokrat Kepri, namun dipecat pada Maret 2021.

Dimintai tanggapannya, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Kepri Renanda Bachtar turut prihatin dengan status tersangka Apri Sujadi.

“Pertama tentu saya juga mengikuti dan prihatin. Bagaimana pun juga, saudara Apri ini adalah kader kita yang terbaik di masanya, kariernya bagus dan baik,” kata Renanda, Sabtu (14/8/2021).

Meski begitu terkait kasus korupsi, sikap Partai Demokrat sangat tegas.

“Kalau soal-soal seperti ini Demokrat sangat tegas. Karena dulu kita pernah kena musibah kebobolan kader-kader utama yang ternyata memalukan partailah pada zaman itu 2012.

Sejak itu Pak SBY melakukan pencegahan dan bersih-bersih partai supaya tidak terjadi lagi ada kader yang terlibat korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Reaksi Gubernur Kepri Soal Apri Sujadi Bupati Bintan Jadi Tersangka Korupsi: Saya Prihatin

Baca juga: BREAKING NEWS - Bupati Bintan Apri Sujadi Ditahan KPK, Kasus Korupsi Kuota Cukai Rokok

Lebih lanjut, Renanda menegaskan Apri Sujadi bukan lagi kader Demokrat.

Karena telah berakhir pada Maret 2021 lalu.

“Terhadap saudara Apri, saya prihatin kasus yang menimpa Bung Apri. Saya berharap Bung Apri bisa kuat menjalani itu.

Tidak ada yang bersorak-sorai. Tidak ada yang senang atas kejadian ini, justru menjadi inspirasi bagi teman-teman untuk lebih berhati-hati dan benar dalam melangkah,” ucapnya.

Selain itu ia juga meminta kepada media untuk tidak lagi mengaitkan nama Apri Sujadi dengan Partai Demokrat karena Apri sejak Maret 2021 bukan lagi kader Demokrat Kepri.

“Jangan lagi nanti media mengaitkan namanya (Apri Sujadi-red) dengan Demokrat. Jadi saya lebih setuju kalau disebutkan Bupati Bintan Apri Sujadi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Demokrat Kepri Husnizar Hood enggan memberikan komentar terkait kasus hukum yang menjerat Apri.

“Kalau soal itu, saya tidak berhak untuk memberikan komentar. Dengan Pak Renanda Bachtar saja ya,” kata Husnizar Hood singkat melalui sambungan telepon.

KRONOLOGI Hingga Ditahan

Bupati Bintan Apri Sujadi berstatus tersangka atas kasus korupsi kuota cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8).

Selain ia, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan berinisial Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.

Keduanya langsung ditahan lembaga anti rasuah itu.

Konferensi pers KPK soal Bupati Bintan Apri Sujadi jadi tersangka kasus korupsi, Kamis (12/8/2021)
Konferensi pers KPK soal Bupati Bintan Apri Sujadi jadi tersangka kasus korupsi, Kamis (12/8/2021) (ISTIMEWA)

Keduanya terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Atas perbuatannya, Negara ditaksir merugi Rp 250 Miliar.

Apri Sujadi mendapat Rp 6,3 Miliar dari aksinya itu.

Kasus ini setidaknya mencuat setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat secara maraton di Polres Tanjungpinang pada Kamis (25/2/2021).

Tidak hanya pejabat Pemkab Bintan. Sejumlah pejabat BP Kawasan Bintan hingga pejabat Pemprov Kepri hingga pengusaha secara bergantian di Polres Tanjungpinang.

Penyidik KPK ketika itu juga memanggil anggota DPRD Bintan Yatir dan mantan Sekda Bintan Azirwan untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (6/4).

Penyelidikan KPK untuk mengungkap kasus korupsi di Bintan kembali berlanjut pada Senin (1/3).

Di sana, tim penyidik KPK menggeledah Kantor BP Bintan yang berlokasi di Jalan Raya Tanjunguban Km 16 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Tiga mobil dipersiapkan untuk mengangkut sejumlah dokumen dari penggeledahan yang berlangsung selama 12 jam lamanya.

Penyidik KPK membawa satu koper serta tiga kardus berisi dokumen.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Bintan yang terletak di Bandar Seri Bintan Buyu.

Satu hari setelahnya, penyidik KPK menggeledah 4 lokasi di Pulau Bintan.

Baca juga: Biodata Apri Sujadi, Bupati Bintan 2 Periode Ditangkap KPK karena Korupsi

Baca juga: Sosok Apri Sujadi Bupati Bintan yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Dulu Dipecat AHY

Dua di antaranya merupakan rumah pejabat Bintan yang berlokasi di Tanjungpinang.

Rabu 3 Maret 2021, penyidik KPK mendatangi gudang perusahaan CV Three Star Bintan dan PT Tirta Anugrah Sukses yang berlokasi di Tanjuuban.

Lebih dari empat jam penggeledahan, tim penyidik KPK yang dikawal polisi bersenjata lengkap membawa sejumlah dokumen dalam koper hitam.

Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat.

Bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," himbaunya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved