NATUNA TERKINI
Jumlah PTT di Pemkab Natuna Capai 1.641 Orang, Setiap Tahun Ada yang Diberhentikan
Plt Kepala BKPSDM Natuna Muhamad Alim Sanjaya menyebut, saat ini jumlah PTT di Pemkab Natuna capai 1.641 orang
Penulis: agus tri | Editor: Dewi Haryati
Laporan Kontributor Tribun Batam di Natuna, Wina
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Jumlah tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna saat ini mencapai 1.641 orang.
Terbagi dalam dua kelompok yakni tenaga PTT dan GTT atau Guru Tidak Tetap.
Mereka adalah pegawai non Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Pemkab Natuna yang bekerja berdasarkan Surat keputusan (SK) Bupati Natuna.
Keberadaannya tersebar mulai dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Seketariat DPRD dan pemerintah kecamatan.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhamad Alim Sanjaya menyebut, SK itu diperbaharui setiap tahunnya.
Baca juga: Belajar Tatap Muka Hari Pertama di Natuna, Sekolah Kawal Protokol Kesehatan Ketat
Baca juga: Pedagang Pasar Ranai Keluhkan Omzet, Pemkab Natuna Evaluasi PPKM Level 3
Sementara untuk menertibkan keberadaan para PTT dan GTT agar tetap disiplin sesuai aturan kerja, BKPSDM Natuna memberlakukan sistem absensi kehadiran bagi mereka.
Sama seperti yang diberlakukan pada PNS.
"Jadi akumulasi kehadiran dan kerja mereka kita lihat dari absensi, bagi mereka yang absensinya tidak lengkap setelah diakumulasi akan kita berikan tindakan mulai dari teguran hingga pemecatan," jelas Alim Sanjaya melalui sambungan telepon, Sabtu (14/8/2021).
Meski tidak ingat secara pasti, namun Alim Sanjaya mengatakan, bahwa setiap tahun BKPSDM Natuna telah melakukan penertiban administrasi kepada para PTT dan GTT.
Sehingga tiap tahun selalu ada yang diberhentikan karena tidak disiplin.
Jumlah PTT dan GTT sendiri saat ini tidak ada penambahan setiap tahun. Awalnya, jumlah PTT dan GTT di Natuna mencapai 2 ribuan lebih.
"Sekarang kan tinggal seribu lebih, dan kebanyakan mereka berhenti sendiri, menghilang, atau pindah kerja dan juga ada yang memang diberhentikan karena tidak disiplin," tambah Alim Sanjaya.
Selain PTT dan GTT pegawai non PNS, ada juga Pegawai Harian Lepas (PHL). PHL ini bekerja dengan sistem kontrak per kegiatan.
Sehingga ketika kegiatan dalam suatu OPD telah selesai, maka mereka juga selesai kontraknya.
"Jumlahnya tergantung besaran kegiatan, kalau kegiatan selesai ya mereka berhenti kerja. Atau mereka bisa saja tetap bekerja untuk kegiatan lainnya," ungkapnya.
Namun Plt Kepala BKPSDM Natuna ini tidak mengetahui secara pasti jumlah tenaga PHL karena tidak tercatat di dalam Database BKPSDM, namun ada di setiap OPD.
"Mereka kan yang gaji OPD masing-masing. Jadi kami tidak tahu jumlah pastinya, tergantung kegiatan," tutup Alim Sanjaya. (Tribunbatam.id/Wina)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna