LINGGA TERKINI
Anggota DPR RI Abdul Wahid Bakal Surati Kapolri Hingga Menteri Terkait Tambang di Lingga
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid kaget ketika melihat aktivitas sejulah perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Singkep Lingga.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selain itu, di dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, sanksi pidananya juga ditegaskan, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan Mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid ke Lingga, Bupati Curhat Kisah Tambang
Baca juga: Kejati Kepri Ajukan Kasasi ke MA, Korupsi Izin Usaha Tambang Bauksit Seret 12 Orang
Selain meninjau lokasi IUP PT Yeyen Bintan Permata, Wahid juga mengunjungi lokasi PT Telaga Bintan Jaya, PT Citra Semarak Sejati dan PT Growa Indonesia di Singkep Barat, serta PT Sanmas Mekar Abadi di Singkep Selatan.
"Tata kelolanya tambangnya betul-betul amburadul.
Tadi saya juga menemukan pembuangan limbah di luar IUP di PT Citra Semarak Sejati.
Pohon-pohon yang digenangi limbah sudah mati semua. Ini juga jelas pidana," ungkapnya.
Wahid lanjut menjelaskan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana.
"Ancaman hukumnya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.
CURHAT Bupati Kisah Tambang
Bupati Lingga Muhammad Nizar sebelumnya menceritakan tentang pengelolaan tambang di wilayah yang dipimpinnya.
Pria 39 tahun yang pernah menjabat Ketua DPRD Lingga ini juga menyampaikan beberapa hal tentang kondisi pertambangan dan listik di Kabupaten Lingga.
Nizar menuturkan, berbagai persoalan pasca tambang di Lingga saat ini, memang masih menjadi kendala bagi pemerintah daerah, untuk mendapatkan regulasi yang tepat.
Kehadiran anggota Komisi VII DPR RI menurutnya menjadi angin segar bagi Kabupaten Lingga.
Khususnya untuk dapat mengelola potensi pertambangan di Lingga agar lebih maksimal pemanfaatan bagi masyarakat.
Muhammad Nizar mengungkapkan, banyak bekas galian tambang yang ada di daerah Kabupaten Lingga tidak termanfaatkan secara maksimal.
Baca juga: Bupati Lingga Temui Rachmat Gobel di Jakarta, Bahas Brand Sagu Lingga hingga PT Timah
Baca juga: Bupati Lingga Rapat Virtual dengan Pejabat KPK, Ini yang Dibahas
"Maka itu perlu dipelajari bersama, mekanisme apa yang baik dalam penanganan pasca tambang ini.
