NATUNA TERKINI

Data Pemkab Natuna, Ratusan Usaha Budidaya Sarang Walet Belum Dipungut Pajak

Pemkab Natuna melalui BP2RD Natuna melirik potensi pajak usaha budidaya sarang walet. Mereka mendata ada ratusan usaha di kabupaten terdepan itu.

Penulis: agus tri | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Kontributor Natuna/Wina
Kepala BP2RD Natuna, Ahmad Sofyan. Pihaknya melirik potensi pajak dari usaha budidaya sarang walet di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Potensi pajak daerah di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri belum tergarap dengan maksimal.

Ini terlihat dari usaha budidaya sarang walet yang belum dipungut pajaknya. 

Pemkab Natuna melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BP2RD Natuna mencatat, setidaknya ada 100 usaha budidaya sarang walet yang tersebar pada sejumlah lokasi di Kabupaten Natuna.

Kepala BP2RD Natuna, Ahmad Sofyan menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pemungutan pajak sarang walet karena belum ada satupun usaha sarang walet di Natuna yang berizin.

BP2RD Natuna telah menyusun draf upaya untuk melakukan pemunguran pajak sarang walet menyusul telah disetujuinya Perda Pajak oleh DPRD Natuna.

"Sampai saat ini pemungutan pajak memang belum ada kita lakukan, tapi langkah kearah itu sudah.

Apalagi Perda Pajak sudah disahkan," ungkap Ahmad Sofyan, di kantornya yang berlokasi di Ranai, Rabu (18/8/2021).

Berdasarkan aturan retribusi pajak , adapun pajak dari sarang walet adalah 10 persen dari harga jual.

Terdapat pengklasifikasian dalam memungut pajak berdasarkan kualitas sarang walet.

Nah dihitung dari harga jual itulah pajaknya," tambah Ahmad Sofyan.

Usaha sarang burung walet kini menjamur di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.

Sesama pengusaha bahkan sudah memiliki komunitasnya sendiri.

Sayangnya, Pemkab Natuna belum bisa mengeluarkan izin usaha terkait aktivitas itu.

Khususnya bagi mereka yang membudidaya sarang walet itu.

Baca juga: Detik-detik Avanza Terjun Bebas di Tol Lampung Hingga Menewaskan Pengusaha Sarang Walet

Baca juga: Gagal Jadi Celag, Pria Ini Jatuh Miskin, Banting Stir Jadi Bos Rampok Sarang Walet

Salah satu rumah usaha budidaya sarang walet di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Rabu (18/7/2021).
Salah satu rumah usaha budidaya sarang walet di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Rabu (18/7/2021). (TribunBatam.id/Kontributor Natuna/Wina)

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna Indra Joni membenarkan kondisi itu.

Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) diketahui menjadi penyebabnya.

Saat ini, pengurusan izin usaha sarang walet masih mengacu pada Undang Undang Cipta Kerja.

"Berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja tahun 2020, untuk pengurusan Izin Usaha Sarang Walet saat ini langsung ke Provinsi.

Karena kita juga belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur mengenai perizinan usaha sarang walet," jelas Indra Joni saat ditemui di kantornya, Rabu (18/8/2021).

Selama ini baru ada satu pengusaha budidaya sarang walet yang melaporkan mengenai usahanya ke DPMPTSP Natuna.

Itupun karena yang bersangkutan mau memperbaiki rumah waletnya.

Baca juga: 5 Bulan Jadi Target Polisi, Pengedar Narkoba di Natuna Ini Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal hingga Oktober 2021

Untuk pengurusan izin usaha sarang walet ke provinsi itu Dinas PMPTSP Natuna memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi bagi pengurusan izin usaha sarang walet.

Dalam pengurusan izin sarang walet tambah melibatkan beberapa dinas instansi, seperti , Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Ada pengkajian lokasi, dimana lokasinya juga sudha diatur jarak minimal dari pemukiman terdekat."

Saat ini Pemkab Natuna tengah menyusun draf peraturan daerah mengenai Perda izin usaha sarang walet.(TribunBatam.id/Wina)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved