Hanya Dalam 3 Bulan, Afifah Guru Honorer Harus Tanggung Hutang Ratusan Juta, Sering Diteror

Berawal dari kebutuhan mendesak dan ketidaktahuan, Afifah Muflihati (29) harus menanggung utang ratusan juta rupiah, dipermalukan, dan menghadapi tero

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN JATENG
PINJOL - Inilah Sosok Afifah, Guru Honorer Terjerat 20 Pinjaman Online, Bengkak hingga Rp 206 Juta. FOTO: AFIFAH (TENGAH) 

TRIBUNBATAM.id, UNGGARAN - Dalam hitungan bulan, seorang guru wanita harus menangung hutang ratusan juta akibat ketidak tahuannya.

Diketahui, guru wanita bernama Afifah Muflihati (29) ini terjebak hutang pinjaman Online.

Bahkan akibat kejadian tersebut, dirinya terus mendapatkan teror hingga membuat dirinya ketakutan.

Berawal dari kebutuhan mendesak dan ketidaktahuan, Afifah Muflihati (29) harus menanggung utang ratusan juta rupiah, dipermalukan, dan menghadapi teror dari pelaku pinjaman online ilegal setiap hari.

Baca juga: TRIK Terhindar dari Penipuan Pinjaman Online: Cek Beban Bunga hingga Biaya Keterlambatan

Baca juga: CEK Sebelum Meminjam Uang, Ini Daftar 125 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK

Afifah yang bekerja sebagai guru honorer tersebut masih ingat betul pada kejadian 20 Maret 2021.

Afifah mengaku terdesak kebutuhan susu untuk kedua anaknya, sedangkan di satu sisi, dia dalam kondisi terjepit karena tidak memiliki uang. 

Beragam iming-iming ditawarkan

Saat sedang memainkan ponselnya dan berselancar di media sosial, Afifah melihat ada iklan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Dia merasa ada gayung bersambut karena aplikasi tersebut memberi pinjaman uang tanpa jaminan, bunga rendah, proses cepat, dan jangka waktu yang lama.

"Saya merasa ini bisa menjadi solusi untuk membantu saya mendapatkan pinjaman uang tanpa proses yang ribet. Sebelum pinjam di pinjaman online tersebut, sempat mau pinjam uang ke teman-teman, tapi kondisinya sama dengan saya, jadi saya urungkan," ungkapnya, Senin (16/8/2021).

Afifah mengungkapkan, dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta karena tergiur bunga rendah 0,04 persen dengan waktu 91 hari.

"Prosesnya sangat cepat, tidak sampai lima menit sudah selesai. Saya hanya diminta untuk foto diri dan foto KTP, serta foto memegang KTP. Tidak ada lima menit, ada transferan Rp 3,7 juta dari tiga aplikasi online ke rekening saya," jelasnya.

Karena uang yang diterima tidak sesuai pengajuan, Afifah berpikir ada potongan administrasi. Selain itu, uang dibiarkan di rekening karena dia belum izin kepada suaminya untuk pengajuan utang.

"Jadi pikiran saya kalau suami tidak memperbolehkan, langsung saya kembalikan. Tapi, nominalnya memang tidak sesuai pengajuan," kata Afifah.

Teror 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved