BINTAN TERKINI
Pilkades Bintan Bakal Digelar Serentak Tiga Desa Termasuk Sebong Lagoi
Pikades Bintan rencananya akan digelar secara serentak pada 23 November 2021 mendatang.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tiga desa di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.
Jadwal pelaksanaan Pilkades Bintan pun sudah diatur berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor. 141/4251/SJ yang ditunjukan kepada Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia yang daerahnya akan menggelar pemilihan Kepala Desa Serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2021.
Adapun sejumlah desa yang akan menggelar Pilkades Bintan di antaranya Desa Dendun, Desa Malang Rapat serta Pilkades PAW Desa Sebong Lagoi.
Pelaksanaannya akan digelar serentak pada 23 November 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan, Rony Kartika menuturkan, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW di masa pandemi Covid-19 juga tertuang di Surat Wakil Bupati Bintan, Nomor. B/187/100/VIII/2021.
Dimana jadwal tahapan pelaksanaan pilkades akan dimulai pada tanggal 11 Oktober 2021.
Sementara jadwal pemungutan suara yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2021 diundur menjadi tanggal 23 November 2021.
Sebagai tahap awal, akan dilakukan validasi data penduduk yang akan dimulai pada tanggal 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk memvalidasi jika terjadinya penambahan calon pemilih pemula atau data penduduk yang mutasi dan atau yang meninggal dunia.
Sehingga nanti perlunya pleno penetapan daftar pemilih tetap yang dijadwalkan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2021.
Adapun syarat penambahan data pemilih dibuktikan dengan KTP atau KK dengan domisili yang dilakukan oleh petugas validasi data DPT.
"Untuk persiapan awal sudah kita rapatkan bersama Camat, Pj Kades , BPD, Panitia Pilkades Desa serta unsur terkait.
Baca juga: 75 Desa di Lingga Sukses Gelar Pilkades, Wabup Ajak Kades Terpilih Berjuang Hadapi Pandemi
Baca juga: Bupati Lingga Terima Konsultasi dari DPMD, Bahas Pilkades Serentak 21 Juli 2021

Ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri dan Surat Wakil Bupati Bintan terkait tahapan pelaksanaan tersebut.
Secara teknis nanti akan ada rapat koordinasi lanjutan serta akan dibahas di forum pimpinan terkait Pilkades dimasa Covid 19," tegasnya
Sementara Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi.
Dimana masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah desa itu sendiri.
Selain itu, Pilkades serentak tahun 2021 ini juga dilaksanakan dalam suasana berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya.
"Kami harapkan nantinya pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar, serta dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat.
Karena kepentingan masyarakat dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas," tutupnya.
PRAHARA Kades Sebong Lagoi
Posisi Kepala Desa/ Kades Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri begitu menjadi sorotan.
Tak hanya warga, posisi yang ketika itu diamanatkan kepada Abu Bakar juga menjadi perhatian Pemkab Bintan, terkhusus Bupati Bintan Apri Sujadi.

Puluhan warga Desa Sebong Lagoi pun sebelumnya mendatangi Kantor DPRD Bintan, Senin (14/6).
Kedatangan warga ini meminta Wakil Rakyat Bintan untuk menurunkan Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi dari jabatannya.
Pasalnya, warga merasa kinerja Kades Sebong Lagoi tidak becus dalam menjalankan tugas di desa mereka.
Pemkab Bintan pun akhirnya bereaksi terkait keluhan warga desa itu.
Bupati Bintan Apri Sujadi memberhentikan sementara Kades Sebong Lagoi yang ketika itu masih dijabat Abu Bakar selama 15 hari, terhitung tanggal 6 Juli 2021.
Meski diberhentikan, Abu Bakar tetap diminta menyelesaikan tanggung jawabnya, yakni menuntaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBDes tahun 2020 di Desa Sebong Lagoi yang dipimpinnya.
LKPj APBDes 2020 yang dimaksud merupakan penentu nasib Kades Sebong Lagoi Abu Bakar, pasca keluarnya SK Bupati Bintan tentang pemberhentian sementara Abu Bakar dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sebong Lagoi pada 6 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Bupati Bintan Berhentikan Abu Bakar dari Jabatan Kades Sebong Lagoi, Ini Penggantinya
Baca juga: Kepala UPT Damkar Toapaya Bintan Prediksi Api Bakar Ratusan Hektare Lahan Gambut di Desa Bintan Buyu
Dalam SK yang mengetahui Bupati Bintan Apri Sujadi itu, Abu Bakar diberikan waktu selama 15 hari kerja untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, menuntaskan LKPj APBDes tahun 2020.
Hingga pada 2 Agustus 2021, Abu Bakar pun diberhentikan secara permanen sebagai Kades Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.
Pemberhentian Abu Bakar tertuang dalam SK Bupati Bintan nomor : 399/VII/2021 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan per tanggal 30 Juli 2021.
Erwin Syahputra pun ditunjuk sebagai Pj Kades Sebong Lagoi menggantikan Abu Bakar sementara waktu.
Camat Teluk Sebong, Sri Heny Utami membenarkan, Bupati Bintan telah mengeluarkan SK pemberhentian Abu Bakar dari jabatan Kades Sebong Lagoi.
Sri Heny juga menekankan, agar Erwin Syahputra dapat melaksanakan tanggung jawab sesuai isi SK Bupati Bintan.
Pj Kades Sebong Lagoi diminta menyelesaikan APBDes sampai dengan terpilihnya PAW Kades.
Selain itu, Pj Kades Sebong Lagoi diharapkan melakukan pembenahan kinerja desa supaya solid.

"Benar, kami akan segerakan hak-haknya selama Beliau (Abu Bakar) menjabat termasuk uang pensiun," tuturnya.
Kepala Dinas atau Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Rony Kartika menyebutkan, Pergantian Antar Waktu (PAW) Pilkades Kades Desa Sebong Lagoi akan diselenggarakan serentak dengan Pilkades Desa Malang Rapat dan Desa Dendun.
Rencananya, pelaksanaan Pilkades itu akan diselenggarakan pada akhir tahun ini.
Dia menuturkan, Pilkades PAW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85 tahun 2015.
Dimana ketika sisa masa jabatan kepala desa masih di atas 1 tahun, maka harus dilaksanakan Pilkades PAW.
Pelaksanaan Pilkades PAW akan diserahkan ke Pj Kades Sebong Lagoi dan panitia Pilkades.
"Nanti mereka yang aman berdikusi perihal pelaksanaanya," sebutnya.
Rony menjelaskan, mekanisme Pilkades PAW bisa dilakukan dengan dua cara.
Selain musyawarah tingkat desa, warga juga bisa menentukan melalui pemilihan lokal.
Dua cara ini yang nantinya bisa dipilih untuk pelaksanaan Pilkades PAW tersebut.
Mudah-mudahan kasus covid-19 di Bintan bisa menurun.
Sehingga pilkades serentak ini bisa dilaksanakan PAW di akhir tahun ini," harapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan