Polda Kepri Tangkap Paksa Tersangka Narkoba Eko Suroso, Temukan Sabu 5,58 Gram

Selain tersangka narkoba Eko Suroso, anggota Polda Kepri menangkap tersangka lain, Heri Ahmad dari sebuah rumah di Kabil, Nongsa.

TribunBatam.id/Istimewa
Dua tersangka kasus narkoba hasil ungkap kasus Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Minggu (15/8). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Eko Suroso alias Eko Bin Achmad mencoba melawan ketika anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendatanginya di salah satu kamar hotel di kawasan Lubuk Baja Batam.

Polisi bahkan harus melakukan upaya paksa untuk menangkap pria itu.

Benar saja, dari penangkapan paksa Minggu (15/8) malam, anggota Polda Kepri menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 05,58 gram.

Polisi tak mau puas sampai di sana.

Mereka kemudian mengembangkan pengungkapan kasus ini.

Prediksi mereka rupanya tak meleset.

Heri Ahmad dibekuk di rumah yang berlokasi di kawasan Nongsa.

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,3 gram ditemukan darinya.

"Dua tersangka sudah ditangkap," jawab Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (23/08/2021).

TANGKAPAN Narkoba Polda Kepri Hingga Juli 2021

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres jajaran Polda Kepri selama Januari 2021 hingga Juli mengamankan setidaknya 314 orang yang terlibat kasus narkotika di Kepri.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mudji Supriadi mengatakan 314 orang yang diamankan pihaknya karena terlibat kasus narkotika.

Dari jumlah itu, sebanyak 303 berjenis kelamin laki-laki dan 11 orang merupakan perempuan.

"Kemungkinan bisa bertambah banyak jumlah Kasus, pelaku dan barang buktinya," ujarnya Rabu (19/8/2021).

Baca juga: bright PLN Batam MoU dengan Polda Kepri Soal Pengamanan Instalasi dan Aset Ketenagalistrikan

Baca juga: Kejari Batam Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Sebanyak 15 personil menjalani tes narkoba yang dipimpin oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Sebanyak 15 personil menjalani tes narkoba yang dipimpin oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Ratusan pelaku yang diamanankan itu berasal dari 215 kasus yang ditangani. Dari 215 kasus itu 116 kasus sudah diselesaikan dan diserahkan ke pengadilan.

Mudji menjelaskan dari 314 orang tersebut pihaknya mengamankan barang bukti narkoba berbagai jenis seperti sabu, ganja, happy five hingga heroin.

"Pengungkapan narkotika yang maendominasi yakni jenis sabu lalu di susul happy five dan ganja," ujarnya.

Narkoba jenis sabu yang diungkap yakni dengan total berat 63,31 kilogram dengan Rincian Polda Kepri mengamankan 54,28 kilogram.

Kemudian Satresnarkoba Polresta Barelang sebanyak 3,22 kilogram, Satresnarkoba Karimun sebanyak 3,63 kilogram, Satrenarkoba Tanjungpinang sebanyak 0,101 kilogram, Satresnarkoba Bintan sebanyak 2,05 kilogram dan Satres Anambas, Natuna, Lingga dengan Total 16,03 gram.

Lanjut mantan Kapolres Lingga itu, untuk ganja pihaknya dan Ditresnarkoba polda dan Satresnarkoba jajaran menyita 63,31757 kilogram ganja, 810,5 butir ektasi dan 54,42 gram heroin.

"Satresnarkoba Karimun Juga ada menyita Happy five sebanyak 5967 butir," jelasnya

Mudji mengatakan barang haram yang diamankan pihaknya itu seperti sabu itu berasal dari negara tetangga.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Artis Ini Bisa Bernafas Lega, Melenggang Bebas Penjara Hanya Rehab 6 Bulan

Baca juga: AKBP Syafrudin Semidang Sakti Gercep, Kapolres Anambas Bekuk 3 Tersangka Narkoba

Tersangka kasus narkoba pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021).
Tersangka kasus narkoba pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (16/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Biasanya, sindikat narkoba yang berhasil dibongkar ini memanfaatkan jalur perairan di Kepri dan mencari kelengahan petugas di lapangan untuk memasok narkoba dari luar negri, kemudian diedarkan di Indonesia," ujarnya.

Menurut Mudji pemberntasan kasus narkoba di Kepri ini tidak bisa hanya di lakukan oleh kepolisian saja. Tetapi peran serta masyarakat dan berbagai elemen sangat diperlukan.

"Tidak hana melakukan penindakan, Ditresnarkoba juga senantiasa mengadakan sosialisai dan pemahaman terkait bahaya peredaran narkoba dan menjadikanya musuh bersama," ujarnya.

Mudji juga mengtakan peran serta keluarga juga sangat penting kepada pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

"kepada orang tua diharapkan ikut mengawasi anaknya, serta anggota keluarga agar saling mengingat akan bahaya narkoba serta memilki ganjaran hukum," katanya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved