Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril Lawan Kejati Kepri, Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi

Pengacara Juliet Asril menilai, penetapan status tersangka kliennya atas kasus dugaan korupsi dinilai kedaluarsa.

TribunBatam.id/Istimewa/situs PN Tanjungpinang
Data mengenai sidang praperadilan pengusaha Tanjungpinang Direktur PT Lengkuas Indah Jaya Juliet Asril di PN Tanjungpinang. 

Sebab penanganan perkara menurut mereka baru dimulai pada 9 Desember 2020.

Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim PN Tanjungpinang untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon/Kejati Kepri Kepri Nomor :Print -212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kuasa hukum Juliet Asril juga menyatakan surat perintah penyidikan Termohon/Kejati Kepri Nomor :Print -57/L.10/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menjadi dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor :PRINT-212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Mereka juga mengajukan permohonan agar majelis hakim PN Tanjungpinang memerintahkan termohon, dalam hal ini Kejati Kepri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan /SP-3,oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa serta tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca juga: Reaksi Gubernur Kepri Soal Apri Sujadi Bupati Bintan Jadi Tersangka Korupsi: Saya Prihatin

Baca juga: Poin-poin Kasus yang Menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi hingga Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Majelis Hakim di PN Tanjungpinang , M Jauhar membacakan putusan bersalah 3 terdakwa perkara korupsi alat praktek otomotif SMK di Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri), Senin (3/5/2021)
Ketua Majelis Hakim di PN Tanjungpinang , M Jauhar membacakan putusan bersalah 3 terdakwa perkara korupsi alat praktek otomotif SMK di Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri), Senin (3/5/2021) (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Tofan Husma Pattimura, pada Senin (16/8) siang,

Jaksa dari Kejati Kepri Firman Halawa didampingi Dodik Hermawan dan Roy Modino mengatakan, tenggat waktu sebagai waktu kejadian perkara tidak benar.

Pihaknya, telah menyampaikan dalil bantahan pemohon di hadapan majelis hakim.

Materi bantahan itu menurut mereka sesuai teori maupun undang-undang dan peraturan yang berlaku.(TribunBatam.id)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved