Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril Lawan Kejati Kepri, Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi
Pengacara Juliet Asril menilai, penetapan status tersangka kliennya atas kasus dugaan korupsi dinilai kedaluarsa.
Sebab penanganan perkara menurut mereka baru dimulai pada 9 Desember 2020.
Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim PN Tanjungpinang untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon/Kejati Kepri Kepri Nomor :Print -212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum Juliet Asril juga menyatakan surat perintah penyidikan Termohon/Kejati Kepri Nomor :Print -57/L.10/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menjadi dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor :PRINT-212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Mereka juga mengajukan permohonan agar majelis hakim PN Tanjungpinang memerintahkan termohon, dalam hal ini Kejati Kepri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan /SP-3,oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa serta tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Baca juga: Reaksi Gubernur Kepri Soal Apri Sujadi Bupati Bintan Jadi Tersangka Korupsi: Saya Prihatin
Baca juga: Poin-poin Kasus yang Menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi hingga Jadi Tersangka Korupsi

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Tofan Husma Pattimura, pada Senin (16/8) siang,
Jaksa dari Kejati Kepri Firman Halawa didampingi Dodik Hermawan dan Roy Modino mengatakan, tenggat waktu sebagai waktu kejadian perkara tidak benar.
Pihaknya, telah menyampaikan dalil bantahan pemohon di hadapan majelis hakim.
Materi bantahan itu menurut mereka sesuai teori maupun undang-undang dan peraturan yang berlaku.(TribunBatam.id)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang