ASN/PNS Wajib Tahu, Ini Aturan Sistem Kerja saat Level PPKM Sejumlah Daerah Turun
Pemerintah melalui KemenpanRB melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di masa pandemi dan berlakunya status PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia
Kedua, sistem kerja bagi ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 2 adalah WFO 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin.
Pegawai ASN di sektor esensial WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen.
Kemudian pegawai ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Ketiga, sistem kerja Pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 pada sektor non-esensial adalah menjalankan WFO sebanyak 25 persen.
"Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari," imbuh surat tersebut.
Pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali tersebut apabila bekerja di sektor esensial maka perlu melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.
Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Keempat, pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 3 melaksanakan WFO sebesar 25 persen.
Kelima, seperti dikutip dari Kontan, bagi pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 2 dan 1 menerapkan sistem kerja yang berpedoman pada kriteria zonasi daerah berdasarkan warna.
Yakni, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 50 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning.
Baca juga: Pemko Batam Atur Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan, Tindak lanjut SE Kemenpan-RB
Baca juga: Ngopi di Jam Kerja, 8 Pegawai Pemprov Kepri Kabur Didatangi Satpol PP Tanjungpinang
Baca juga: 2 PNS di Banjarnegara Kepergok Berduaan di Kamar Losmen, Nekat Bolos Jam Kerja & Bikin Bupati Ngamuk
Lalu, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.
Pada saat SE Menteri PANRB No. 19/2021 berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19," sebut surat tersebut.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
