KARIMUN TERKINI
Bea Cukai Karimun Perangi Barang Ilegal, Temukan Benda Rp 1,3 Miliar Lebih dari 3 Mobil
Dari pengungkapan barang ilegal Bea Cukai Karimun, Sabtu (21/8), negara ditaksir merugi Rp 639.900.000
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Karimun meringkus tiga unit mobil berisi barang ilegal senilai Rp 1.364.197.760.
Didalamnya ditaksir 300 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 639.900.000.
Pengungkapan barang ilegal ini bermula saat Unit P3 menerima informasi adanya upaya distribusi barang ilegal di salah satu dermaga di Kolong mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB, Sabtu (21/8).
Tim surveillance selanjutnya mendalami informasi sehingga mendapat ciri-ciri khusus.
Lokasi yang berada pada dermaga daerah Kolong, Sungai Lakam di belakang Toko Siang Malam dengan sarana pengangkut yang akan digunakan dengan nomor polisi BP 9001 DY.
Dalam kegiatan tersebut terlihat penampakan kotak-kotak yang berlapis plastik hitam.
Selanjutnya tim melakukan penindakan sekira pukul 20.50 WIB.
Mobil tersebut meninggalkan dermaga dan secara terus menerus diikuti oleh tim surveillance.
Sekira pukul 21.00 WIB, didapati mobil truk tersebut berhenti di gudang komplek pertokoan yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral.
"Setelah dilakukan pemantauan dan disinyalir terdapat kegiatan bongkar di gudang tersebut, sekiranya pukul 22.00 WIB, kami menindak sarana pengangkut tersebut," ungkap Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Karimun, Winarto, Rabu (25/8/2021).
Dari pemeriksaan gudang, anggota Bea Cukai Karimun mendapati sarana pengangkut lain dengan nomor polisi BP 8565 KY dan BP 8378 KA di gudang tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 10.810 Kayu Teki di Pulau Jaloh Atas
Baca juga: Anjing K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja Tujuan Lombok

Mobil dan barang selanjutnya dibawa menuju Kantor Bea Cukai Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara, pasal yang dilanggar sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat satu dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun