Sidang Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika, Hakim Curigai Berkas Polres Karimun
Sidang praperadilan lanjutan antara tersangka kasus narkoba Purma Handika dengan Polres Karimun digelar Selasa (24/8) di PN Karimun.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Sidang lanjutan praperadilan kasus Narkoba Purma Handika melawan Polres Karimun di PN Karimun, Selasa (24/8).
Saya juga tidak pernah mendengar mereka chatingan atau telfonan," ucap Norfeazah.
Kemudian, keterangan saksi-saksi selama proses persidangan kuasa hukum Purma Handika, Raja Hambali menilai penangkapan penahanan dan penetapan pemohon sebagai tersangka mengandung cacat formil dan tidak sah sehingga harus dihentikan.
"Polres Karimun membuat prosedur sewenang-wenang, dilakukan terbalik-balik tanpa mengikuti ketentuan yuridis dan protap yang ada.
Dengan demikian, maka sepatutnya Hakim dalam perkara ini mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan menolak dan mengenyampingkan dalil-dalil termohon seluruhnya," ucapnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun