Sidang Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika, Hakim Curigai Berkas Polres Karimun

Sidang praperadilan lanjutan antara tersangka kasus narkoba Purma Handika dengan Polres Karimun digelar Selasa (24/8) di PN Karimun.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Sidang lanjutan praperadilan kasus Narkoba Purma Handika melawan Polres Karimun di PN Karimun, Selasa (24/8). 

Lalu bagaimana bisa saudara melakukan gelar perkara pada pukul 11.00 WIB di hari penangkapan, sementara tersangka Muhammad Faizal baru di tangkap pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Saya rasa ada yang tidak cocok dalam berkas ini," tambah Hakim tersebut.

Sementara itu, saksi pemohon Abdul Majid juga memberikan keterangan atas dugaan kejanggalan foto narkotika jenis sabu yang ditemukan Polisi di handphone milik Purma.

Baca juga: Wagub Marlin Agustina Tegaskan Generasi Kepri Harus Bebas Narkoba

Baca juga: Belasan Warga Kundur Utara Desak Polres Karimun Ungkap Kasus Kebakaran Lahan Februari 2021

Majid menilai foto tersebut hanyalah rekayasa.

"Saya ada buktinya bahwa handphone Purma tersebut dibeli di Toko Mega Elektronik dan baru diaktifkan pada tanggal 10 Juni 2021.

Sementara foto sabu-sabu yang ditunjukkan polisi tanggal 9 Juni, tidak masuk akal," ucap Abdul Majid.

Selain itu, Hakim juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang terkesan tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.

"Tersangka Purma Handika ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juni 2021.

Sementara saksi pelapor dan saksi penangkap yang merupakan Polisi diperiksa pada tanggal 15 Juni.

Artinya, tersangka Purma ini ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi penangkap terlebih dahulu," jelas Hakim.

Dengan hal itu, saksi penangkap dan saksi pelapor, dalam berkas perkara Polres Karimun juga menuliskan bahwa Muhammad Faizal di BAP pada tanggal 16 Juni 2021.

Hal ini juga tentu menjadi kejanggalan bila disandingkan dengan penetapan tersangka Purma Handika yang tertera pada tanggal 14 Juni 2021.

Sementara saksi pemohon, Norfeazah mengaku bahwa Muhammad Faizal tidak ada hubungan dengan Purma Handika.

Kasat Reskrim Polres Karimun Arsyad Riyadi sedang menginterogasi BS (34), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Karimun, Jumat (4/6/2021)
Kasat Reskrim Polres Karimun Arsyad Riyadi sedang menginterogasi BS (34), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Karimun, Jumat (4/6/2021) (tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Norfeazah yang merupakan ibu kandung Muhammad Faizal bersaksi dihadapan Hakim bahwa anaknya baru mengenal Purma selama 3 bulan belakangan.

"Anak saya dan Purma baru kenal 3 bulan, itu karena mereka sama-sama nelayan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved