Sidang Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika, Hakim Curigai Berkas Polres Karimun

Sidang praperadilan lanjutan antara tersangka kasus narkoba Purma Handika dengan Polres Karimun digelar Selasa (24/8) di PN Karimun.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Sidang lanjutan praperadilan kasus Narkoba Purma Handika melawan Polres Karimun di PN Karimun, Selasa (24/8). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan praperadilan dari tersangka kasus narkoba Purma Handika dan Polres Karimun terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungbalai Karimun.

Dalam sidang dipimpin Hakim tunggal, Ronal Roges Simorangkir, Selasa (24/8) menghadirkan empat saksi untuk diminta memberi kesaksiannya.

Mereka di antaranya Bripka Adrian Frans Zunarta, Berlind Tri Mulia sebagai saksi penangkap dari termohon Polres Karimun.

Norfeazah dan Abdul Majid dari saksi pemohon.

Dari sidang itu terungkap jika polisi mengaku melihat dua orang yang kabur saat penangkapan di depan Hotel Paradise pada 14 Juni 2021.

"Hari Senin itu kami mendapatkan informasi dari informan akan ada transaksi narkoba.

Ciri-ciri orangnya tinggi namanya Panjang. Lalu kami 4 orang bentuk tim dan langsung menuju ke lokasi yang disebutkan informan

Di depan Hotel Paradise itu menemukan 3 orang.

Saat itu kami memanggil bang Panjang dan Purma ini yang berhenti, sementara 2 orang lagi kabur.

Lalu kami mengaku bahwa kami adalah Polisi dan langsung menangkap Purma," ucap Bripka Adrian Frans Zunarta.

Saat penangkapan, ia juga mengaku bahwa tidak menemukan barang bukti narkoba apapun di badan Purma.

Namun pihaknya menemukan pesan yang bertuliskan tawas.

Sehingga saksi menduga bahwa bahasa tawas adalah kode yang digunakan untuk sabu-sabu.

Atas hal itu, saksi lalu membawanya ke Polres Karimun untuk dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Meski sudah mendapati hasil tes urine negatif, namun saksi tetap melakukan interogasi dan penahanan terhadap Purma.

Baca juga: Sidangkan Kasus secara Online, Ini yang Dirasakan Hakim PN Karimun: Kurang Greget

Baca juga: Polres Karimun Digugat, Keluarga Purma Handika Ajukan Pra Peradilan, Polisi: Kami Siap

Sidang pertama pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (2/8). Tampak kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Raja Hambali memberikan berkas kepada Majelis Hakim.
Sidang pertama pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (2/8). Tampak kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Raja Hambali memberikan berkas kepada Majelis Hakim. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Setelah penangkapan Purma, saksi kembali melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainnya yaitu Muhammad Faizal yang berada di belakang kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Dari tangan Muhammad Faizal, mereka menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu ons.

"Purma Handika kami tangkap pukul 10.00 WIB.

Sementara Muhammad Faizal kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat proses penangkapan, Faizal mengaku bahwa sabu seberat satu ons yang dikantonginya itu milik Purma.

Atas pengakuan Faizal, kita langsung menetapkan Purma sebagai tersangka," jelas saksi lainnya, Berlind Tri Mulia.

Kepada Hakim, Bripka Adrian Frans Zunarta dan Berlind Tri Mulia juga mengaku tidak mengetahui siapa kedua orang yang kabur dari lokasi penangkapan tersebut dan tidak melakukan pengembangan.

Meski tanpa barang bukti sabu, penangkapan Purma Handika tetap dimasukan dalam kategori tangkap tangan, bukan proses lidik.

Alasan saksi mengatakan bahwa hal tersebut tertangkap tangan hanya berdasarkan dari ciri-ciri, chatingan dan foto diduga sabu-sabu di dalam handphone milik Purma, tanpa barang bukti narkoba yang dimaksud.

Saksi mengaku bahwa mereka melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dan hanya menggunakan surat perintah tugas.

Baca juga: Polres Karimun Selidiki Dugaan Mark Up Pembangunan WC di Pantai Pelawan Desa Pangke Barat

Baca juga: 3 Tahun Buron, Satreskrim Polres Karimun Tangkap Tersangka Pengeroyokan di Pekanbaru

Sidang lanjutan praperadilan kasus Narkoba Purma Handika melawan Polres Karimun di PN Karimun, Selasa (24/8).
Sidang lanjutan praperadilan kasus Narkoba Purma Handika melawan Polres Karimun di PN Karimun, Selasa (24/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

Kedua saksi juga sepakat bahwa berkas perkara tersangka Purma dan tersangka Faizal adalah satu kesatuan.

Hakim tunggal menemukan sejumlah kejanggalan lagi di dalam berkas surat menyurat yang diserahkan oleh pihak Polres Karimun.

"Banyak yang mau saya tanya, saudara katakan ini adalah proses tangkap tangan dengan barang bukti chat dan foto diduga sabu di handphone Purma Handika.

Namun mengapa saudara tidak melakukan pengembangan terhadap handphone tersebut," ucap Hakim tunggal, Ronal Roges Simorangkir.

"Saudara juga mengatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka ini adalah satu kesatuan.

Lalu bagaimana bisa saudara melakukan gelar perkara pada pukul 11.00 WIB di hari penangkapan, sementara tersangka Muhammad Faizal baru di tangkap pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Saya rasa ada yang tidak cocok dalam berkas ini," tambah Hakim tersebut.

Sementara itu, saksi pemohon Abdul Majid juga memberikan keterangan atas dugaan kejanggalan foto narkotika jenis sabu yang ditemukan Polisi di handphone milik Purma.

Baca juga: Wagub Marlin Agustina Tegaskan Generasi Kepri Harus Bebas Narkoba

Baca juga: Belasan Warga Kundur Utara Desak Polres Karimun Ungkap Kasus Kebakaran Lahan Februari 2021

Majid menilai foto tersebut hanyalah rekayasa.

"Saya ada buktinya bahwa handphone Purma tersebut dibeli di Toko Mega Elektronik dan baru diaktifkan pada tanggal 10 Juni 2021.

Sementara foto sabu-sabu yang ditunjukkan polisi tanggal 9 Juni, tidak masuk akal," ucap Abdul Majid.

Selain itu, Hakim juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang terkesan tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.

"Tersangka Purma Handika ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juni 2021.

Sementara saksi pelapor dan saksi penangkap yang merupakan Polisi diperiksa pada tanggal 15 Juni.

Artinya, tersangka Purma ini ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi penangkap terlebih dahulu," jelas Hakim.

Dengan hal itu, saksi penangkap dan saksi pelapor, dalam berkas perkara Polres Karimun juga menuliskan bahwa Muhammad Faizal di BAP pada tanggal 16 Juni 2021.

Hal ini juga tentu menjadi kejanggalan bila disandingkan dengan penetapan tersangka Purma Handika yang tertera pada tanggal 14 Juni 2021.

Sementara saksi pemohon, Norfeazah mengaku bahwa Muhammad Faizal tidak ada hubungan dengan Purma Handika.

Kasat Reskrim Polres Karimun Arsyad Riyadi sedang menginterogasi BS (34), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Karimun, Jumat (4/6/2021)
Kasat Reskrim Polres Karimun Arsyad Riyadi sedang menginterogasi BS (34), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Karimun, Jumat (4/6/2021) (tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Norfeazah yang merupakan ibu kandung Muhammad Faizal bersaksi dihadapan Hakim bahwa anaknya baru mengenal Purma selama 3 bulan belakangan.

"Anak saya dan Purma baru kenal 3 bulan, itu karena mereka sama-sama nelayan.

Saya juga tidak pernah mendengar mereka chatingan atau telfonan," ucap Norfeazah.

Kemudian, keterangan saksi-saksi selama proses persidangan kuasa hukum Purma Handika, Raja Hambali menilai penangkapan penahanan dan penetapan pemohon sebagai tersangka mengandung cacat formil dan tidak sah sehingga harus dihentikan.

"Polres Karimun membuat prosedur sewenang-wenang, dilakukan terbalik-balik tanpa mengikuti ketentuan yuridis dan protap yang ada.

Dengan demikian, maka sepatutnya Hakim dalam perkara ini mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan menolak dan mengenyampingkan dalil-dalil termohon seluruhnya," ucapnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved