TANJUNGPINANG TERKINI
Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril 'Menang' Praperadilan atas Kejati Kepri
Hakim tunggal PN Tanjungpinang Tofan Husma Pattimura mengabulkan permohonan praperadilan pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril, Kamis (26/8)
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Hakim pun meminta kepada termohon, dalam hal ini Kejati Kepri untuk menerbitkan SP3 terhadap pemohon tersangka Juliet Asril.
Sementara itu Kajati Kepri, Hari Setiyono menyampaikan penyidik Kejati Kepri menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon praperadilan tersebut.
"Perbedaan pendapat hal biasa dalam berperkara. Namun perlu kami sampaikan bahwa daluwarsa bukan merupakan objek praperadilan, dan perlu diketahui awal disepakati perjanjian tahun 2002 bukanlah saat terjadinya tindak pidana.
Karena baru mengatur hak dan kewajiban para pihak, dan selanjutnya ketika terjadi serah terima pada tahun 2004 yang dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka itulah awal terjadinya tindak pidana tersebut selesai (voltoid)," ujarnya menanggapi.
Terkait hal ini, Kejati Kepri akan mengambil sikap setelah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan.
"Kami masih menyatakan pikir-pikir dan menunggu putusan lengkapnya yang akan kami pelajari lebih dulu sebagai dasar nanti menentukan sikap sesuai batas waktu," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Edward Banner Purba merasa puas atas putusan hakim.
"Secara hukum kita yakin kalau penetapan tersangka klien kami sudah daluwarsa," ucapnya.
Ia menjelaskan, penetapan kliennya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI tidak sah dan daluwarsa.
Alasan pemohon mengajukan praperadilan itu, karena pemohon dijadikan sebagai tersangka oleh termohon dengan pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Bahwa sesuai dengan pasal 78 KUHP ayat 1 poin keempat, berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali dalam hal-hal berikutnya, mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan,” ujar Edward Banner.
Ajukan Praperadilan
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha di Tanjungpinang, Juliet Asril mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.
Direktur PT Lengkuas Indah Jaya ini diketahui berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejati Kepri.