TANJUNGPINANG TERKINI

Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril 'Menang' Praperadilan atas Kejati Kepri

Hakim tunggal PN Tanjungpinang Tofan Husma Pattimura mengabulkan permohonan praperadilan pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril, Kamis (26/8)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril 'Menang' Praperadilan atas Kejati Kepri.. Foto suasana saat sidang putusan praperadilan dengan tersangka Juliet Asril sebagai pemohon dikabulkan Hakim, Kamis (26/8/2021) 

Ini terkait tukar guling lahan kantor berita milik pemerintah di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang seluas 16.340 meter persegi pada tahun 2002.

Penetapan tersangka ini dipertegas dengan surat nomor PRINT 212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Dugaan tindak pidana korupsi lahan ini sebelumnya menjadi salah satu capaian kinerja bidang pidana khusus selama semester I tahun 2021.

Kajati Kepri Hari Setiyono merinci capaian kinerja itu di halaman belakang kantor Kejati Kepri, Rabu (21/7).

Tidak hanya dugaan korupsi lahan milik kantor berita pemerintah di Tanjungpinang.

Pihaknya juga menyampaikan kinerja pidana khusus lainnya mulai dari dugaan korupsi dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 sampai 2015.

Dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang oleh pidsus Kejari Tanjungpinang.

Termasuk dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang.

Hari juga mengungkapkan perkembangan kasus korupsi IUP-OP bauksit yang ditangani Kejati Kepri.

Hingga kasus pungli yang menjerat Kepala Dishub Batam.

Dilansir dari situs resmi PN Tanjungpinang, Juliet Asril mengajukan gugatan pra peradilan dengan nomor perkara 3/Pid/Pra/2021/PN Tpg dengan tanggal register 4 Agustus 2021.

Baca juga: Kejaksaan Gencar Usut Kasus Korupsi, Praktisi Hukum : Sudah On The Track

Baca juga: Apri Sujadi Tersangka Korupsi, Partai Koalisi Belum Rapat Bahas Calon Wabup Bintan

Status perkaranya diketahui baru sidang pertama yang digelar Senin (16/8) lalu. Dalam data umum yang diumumkan pada situs resmi PN Tanjungpinang itu terungkap, jika Juliet Asril lewat kuasa hukumnya mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Melalui kuasa hukumnya Edward Banner Puba,SH.,MH, Juliet Asril menilai perkara tersebut sudah kedaluwarsa dalam pidana.

Sebab penanganan perkara menurut mereka baru dimulai pada 9 Desember 2020.

Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim PN Tanjungpinang untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon/Kejati Kepri Kepri Nomor :Print -212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved