TANJUNGPINANG TERKINI

Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril 'Menang' Praperadilan atas Kejati Kepri

Hakim tunggal PN Tanjungpinang Tofan Husma Pattimura mengabulkan permohonan praperadilan pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril, Kamis (26/8)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril 'Menang' Praperadilan atas Kejati Kepri.. Foto suasana saat sidang putusan praperadilan dengan tersangka Juliet Asril sebagai pemohon dikabulkan Hakim, Kamis (26/8/2021) 

Kuasa hukum Juliet Asril juga menyatakan surat perintah penyidikan Termohon/Kejati Kepri Nomor :Print -57/L.10/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menjadi dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor :PRINT-212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Mereka juga mengajukan permohonan agar majelis hakim PN Tanjungpinang memerintahkan termohon, dalam hal ini Kejati Kepri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan /SP-3,oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa serta tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Tofan Husma Pattimura, pada Senin (16/8) siang,

Jaksa dari Kejati Kepri Firman Halawa didampingi Dodik Hermawan dan Roy Modino mengatakan, tenggat waktu sebagai waktu kejadian perkara tidak benar.

Pihaknya, telah menyampaikan dalil bantahan pemohon di hadapan majelis hakim.

Materi bantahan itu menurut mereka sesuai teori maupun undang-undang dan peraturan yang berlaku..(TribunBatam.id/Endra Kaputra/*)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved