TANJUNGPINANG TERKINI

Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril 'Menang' Praperadilan atas Kejati Kepri

Hakim tunggal PN Tanjungpinang Tofan Husma Pattimura mengabulkan permohonan praperadilan pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril, Kamis (26/8)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril 'Menang' Praperadilan atas Kejati Kepri.. Foto suasana saat sidang putusan praperadilan dengan tersangka Juliet Asril sebagai pemohon dikabulkan Hakim, Kamis (26/8/2021) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Tofan Husma Pattimura dibantu Panitera Pengganti Muhiyar mengabulkan permohonan praperadilan Juliet Asril.

Itu terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Ruislag atau tukar guling lahan RRI.

Juliet Asril merupakan seorang pengusaha di Tanjungpinang yang juga Direktur PT Lengkuas Indah Jaya.

Lewat kuasa hukumnya Edward Banner Puba, sebelumnya Juliet Asril mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid/Pra/2021/PN Tpg dengan tanggal register 4 Agustus 2021.

Dalam gugatan itu, Juliet Asril mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas Segera Disidang

Ini terkait tukar guling lahan kantor berita milik pemerintah di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang seluas 16.340 meter persegi pada tahun 2002.

Penetapan tersangka ini dipertegas dengan surat nomor PRINT 212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Dugaan tindak pidana korupsi lahan ini sebelumnya menjadi salah satu capaian kinerja bidang pidana khusus Kejati Kepri selama semester I tahun 2021.

Sementara itu kuasa hukum Juliet Asril menilai, perkara tersebut sudah daluwarsa dalam pidana.

Sebab penanganan perkara menurut mereka baru dimulai pada 9 Desember 2020.

Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim PN Tanjungpinang untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon/Kejati Kepri Kepri Nomor :Print -212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena daluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kuasa hukum Juliet Asril juga menyatakan surat perintah penyidikan Termohon/Kejati Kepri Nomor :Print -57/L.10/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menjadi dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor :PRINT-212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karena dianggap sudah daluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Mereka juga mengajukan permohonan agar majelis hakim PN Tanjungpinang memerintahkan termohon, dalam hal ini Kejati Kepri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan /SP-3, oleh karena dianggap sudah daluwarsa serta tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu pada persidangan Kamis (26/8/2021), hakim menyatakan surat perintah penyidikan terkait penetapan tersangka Juliet Asril tidak sah.

"Surat perintah penyidikan nomor 212/L.10/FD.1/ 07/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak sah, karena sudah daluwarsa," ujar hakim.

Hakim pun meminta kepada termohon, dalam hal ini Kejati Kepri untuk menerbitkan SP3 terhadap pemohon tersangka Juliet Asril.

Sementara itu Kajati Kepri, Hari Setiyono menyampaikan penyidik Kejati Kepri menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon praperadilan tersebut.

"Perbedaan pendapat hal biasa dalam berperkara. Namun perlu kami sampaikan bahwa daluwarsa bukan merupakan objek praperadilan, dan perlu diketahui awal disepakati perjanjian tahun 2002 bukanlah saat terjadinya tindak pidana.

Karena baru mengatur hak dan kewajiban para pihak, dan selanjutnya ketika terjadi serah terima pada tahun 2004 yang dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka itulah awal terjadinya tindak pidana tersebut selesai (voltoid)," ujarnya menanggapi.

Terkait hal ini, Kejati Kepri akan mengambil sikap setelah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan.

"Kami masih menyatakan pikir-pikir dan menunggu putusan lengkapnya yang akan kami pelajari lebih dulu sebagai dasar nanti menentukan sikap sesuai batas waktu," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Edward Banner Purba merasa puas atas putusan hakim.

"Secara hukum kita yakin kalau penetapan tersangka klien kami sudah daluwarsa," ucapnya.

Ia menjelaskan, penetapan kliennya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI tidak sah dan daluwarsa.

Alasan pemohon mengajukan praperadilan itu, karena pemohon dijadikan sebagai tersangka oleh termohon dengan pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Bahwa sesuai dengan pasal 78 KUHP ayat 1 poin keempat, berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali dalam hal-hal berikutnya, mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan,” ujar Edward Banner.

Ajukan Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha di Tanjungpinang, Juliet Asril mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.

Direktur PT Lengkuas Indah Jaya ini diketahui berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejati Kepri.

Ini terkait tukar guling lahan kantor berita milik pemerintah di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang seluas 16.340 meter persegi pada tahun 2002.

Penetapan tersangka ini dipertegas dengan surat nomor PRINT 212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Dugaan tindak pidana korupsi lahan ini sebelumnya menjadi salah satu capaian kinerja bidang pidana khusus selama semester I tahun 2021.

Kajati Kepri Hari Setiyono merinci capaian kinerja itu di halaman belakang kantor Kejati Kepri, Rabu (21/7).

Tidak hanya dugaan korupsi lahan milik kantor berita pemerintah di Tanjungpinang.

Pihaknya juga menyampaikan kinerja pidana khusus lainnya mulai dari dugaan korupsi dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 sampai 2015.

Dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang oleh pidsus Kejari Tanjungpinang.

Termasuk dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang.

Hari juga mengungkapkan perkembangan kasus korupsi IUP-OP bauksit yang ditangani Kejati Kepri.

Hingga kasus pungli yang menjerat Kepala Dishub Batam.

Dilansir dari situs resmi PN Tanjungpinang, Juliet Asril mengajukan gugatan pra peradilan dengan nomor perkara 3/Pid/Pra/2021/PN Tpg dengan tanggal register 4 Agustus 2021.

Baca juga: Kejaksaan Gencar Usut Kasus Korupsi, Praktisi Hukum : Sudah On The Track

Baca juga: Apri Sujadi Tersangka Korupsi, Partai Koalisi Belum Rapat Bahas Calon Wabup Bintan

Status perkaranya diketahui baru sidang pertama yang digelar Senin (16/8) lalu. Dalam data umum yang diumumkan pada situs resmi PN Tanjungpinang itu terungkap, jika Juliet Asril lewat kuasa hukumnya mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Melalui kuasa hukumnya Edward Banner Puba,SH.,MH, Juliet Asril menilai perkara tersebut sudah kedaluwarsa dalam pidana.

Sebab penanganan perkara menurut mereka baru dimulai pada 9 Desember 2020.

Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim PN Tanjungpinang untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon/Kejati Kepri Kepri Nomor :Print -212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kuasa hukum Juliet Asril juga menyatakan surat perintah penyidikan Termohon/Kejati Kepri Nomor :Print -57/L.10/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menjadi dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor :PRINT-212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Mereka juga mengajukan permohonan agar majelis hakim PN Tanjungpinang memerintahkan termohon, dalam hal ini Kejati Kepri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan /SP-3,oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa serta tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Tofan Husma Pattimura, pada Senin (16/8) siang,

Jaksa dari Kejati Kepri Firman Halawa didampingi Dodik Hermawan dan Roy Modino mengatakan, tenggat waktu sebagai waktu kejadian perkara tidak benar.

Pihaknya, telah menyampaikan dalil bantahan pemohon di hadapan majelis hakim.

Materi bantahan itu menurut mereka sesuai teori maupun undang-undang dan peraturan yang berlaku..(TribunBatam.id/Endra Kaputra/*)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved