SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syarat, Biaya dan Lokasinya

Saat ini ada program dispensasi untuk proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat kedaluwarsa atau sudah mati. Kabar baiknya, ...

Kompas.Com/Oik Yusuf
SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syarat, Biaya dan Lokasinya. Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca juga: Warga Hinterland Karimun Lebih Mudah Urus SIM, Polres Luncurkan Program Simantap

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?

Biaya Perpanjangan SIM 

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016: 

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (GRID)

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000. 

Baca juga: Wow, Perpanjang SIM Bisa Dari Ponsel, Polda Kepri Tunggu Arahan Korlantas Mabes Polri

Baca juga: PEMILIK KENDARAAN CATAT! Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM Bisa dari Ponsel

Baca juga: BEGINI Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online Lewat Handphone di Batam

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved