SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syarat, Biaya dan Lokasinya

Saat ini ada program dispensasi untuk proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat kedaluwarsa atau sudah mati. Kabar baiknya, ...

Kompas.Com/Oik Yusuf
SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syarat, Biaya dan Lokasinya. Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNBATAM.id - Saat ini ada program dispensasi untuk proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat kedaluwarsa atau sudah mati. 

Kabar baiknya, periode waktunya diperpanjang dari sebelumnya SIM mati sampai 23 Agustus 2021, kini SIM mati sampai periode 30 Agustus 2021, juga bisa diproses cukup dengan diperpanjang. 

Dispensasi artinya pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM, seperti biasa.

Padahal, saat tak ada dispensasi, bila SIM habis dan telat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.  

Prosedur pembuatan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik.

Sementara perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi. 

Program ini digelar oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mulai Agustus 2021 Berlaku Penggolongan Baru SIM C, Begini Perbedaannya

Baca juga: Cara dan Biaya Membuat SIM Online

Baca juga: CATAT Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru

Berikut penjelasannya seperti dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis (26/8/2021): 

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) ((Kompas.com/Oik Yusuf))

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s.d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya," jelas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya sudah berapa kali memberikan pengumuman, di mana sebelumnya ada ketentuan lama yaitu: 

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Selain itu ada ketentuan sebelumnya yakni:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca juga: Warga Hinterland Karimun Lebih Mudah Urus SIM, Polres Luncurkan Program Simantap

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?

Biaya Perpanjangan SIM 

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016: 

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (GRID)

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000. 

Baca juga: Wow, Perpanjang SIM Bisa Dari Ponsel, Polda Kepri Tunggu Arahan Korlantas Mabes Polri

Baca juga: PEMILIK KENDARAAN CATAT! Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM Bisa dari Ponsel

Baca juga: BEGINI Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online Lewat Handphone di Batam

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved