Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika Ditolak Hakim PN Karimun

Hakim tunggal pada PN Karimun menolak seluruh gugatan praperadilan Purma Handika terkait kasus narkoba di Karimun disertai alasan penolakannya

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika Ditolak Hakim PN Karimun. Foto sidang lanjutan praperadilan kasus Narkoba Purma Handika melawan Polres Karimun di PN Karimun, Selasa (24/8/2021) lalu. 

Atas putusan tersebut, Raja Hambali, kuasa hukum Purma Handika menyatakan menerima dan akan melanjutkan sidang pada pokok perkara.

"Kami menerima apapun yang diputuskan hakim. Sudah kita uji mulai dari penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangkanya dan sudah dipertimbangkan hakim. Jadi kita hormati putusannya," ucap Raja Hambali.

Sementara itu, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kepri, AKBP Daarzoon Samosir yang mendampingi Polres Karimun dalam sidang Praperadilan mengaku senang mendengar putusan hakim.

Menurutnya, hakim telah menjalankan tugasnya secara profesional.

"Sudah diputus hakim bahwa seluruh tahapan penangkapan kita dinyatakan sah sesuai hukum yang berlaku. Atas putusan itu kasus ini akan kita lanjutkan ke tahap pokok perkaranya," pungkasnya.

Hakim Curigai Berkas Polres Karimun

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan praperadilan dari tersangka kasus narkoba Purma Handika dan Polres Karimun terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungbalai Karimun.

Dalam sidang dipimpin Hakim tunggal, Ronal Roges Simorangkir, Selasa (24/8) menghadirkan empat saksi untuk diminta memberi kesaksiannya.

Mereka di antaranya Bripka Adrian Frans Zunarta, Berlind Tri Mulia sebagai saksi penangkap dari termohon Polres Karimun.

Norfeazah dan Abdul Majid dari saksi pemohon.

Dari sidang itu terungkap jika polisi mengaku melihat dua orang yang kabur saat penangkapan di depan Hotel Paradise pada 14 Juni 2021.

"Hari Senin itu kami mendapatkan informasi dari informan akan ada transaksi narkoba.

Ciri-ciri orangnya tinggi namanya Panjang. Lalu kami 4 orang bentuk tim dan langsung menuju ke lokasi yang disebutkan informan

Di depan Hotel Paradise itu menemukan 3 orang.

Saat itu kami memanggil bang Panjang dan Purma ini yang berhenti, sementara 2 orang lagi kabur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved