Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika Ditolak Hakim PN Karimun
Hakim tunggal pada PN Karimun menolak seluruh gugatan praperadilan Purma Handika terkait kasus narkoba di Karimun disertai alasan penolakannya
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Lalu kami mengaku bahwa kami adalah Polisi dan langsung menangkap Purma," ucap Bripka Adrian Frans Zunarta.
Saat penangkapan, ia juga mengaku bahwa tidak menemukan barang bukti narkoba apapun di badan Purma.
Namun pihaknya menemukan pesan yang bertuliskan tawas.
Sehingga saksi menduga bahwa bahasa tawas adalah kode yang digunakan untuk sabu-sabu.
Atas hal itu, saksi lalu membawanya ke Polres Karimun untuk dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.
Meski sudah mendapati hasil tes urine negatif, namun saksi tetap melakukan interogasi dan penahanan terhadap Purma.

Setelah penangkapan Purma, saksi kembali melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainnya yaitu Muhammad Faizal yang berada di belakang kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Dari tangan Muhammad Faizal, mereka menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu ons.
"Purma Handika kami tangkap pukul 10.00 WIB.
Sementara Muhammad Faizal kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat proses penangkapan, Faizal mengaku bahwa sabu seberat satu ons yang dikantonginya itu milik Purma.
Atas pengakuan Faizal, kita langsung menetapkan Purma sebagai tersangka," jelas saksi lainnya, Berlind Tri Mulia.
Kepada Hakim, Bripka Adrian Frans Zunarta dan Berlind Tri Mulia juga mengaku tidak mengetahui siapa kedua orang yang kabur dari lokasi penangkapan tersebut dan tidak melakukan pengembangan.
Meski tanpa barang bukti sabu, penangkapan Purma Handika tetap dimasukan dalam kategori tangkap tangan, bukan proses lidik.
Alasan saksi mengatakan bahwa hal tersebut tertangkap tangan hanya berdasarkan dari ciri-ciri, chatingan dan foto diduga sabu-sabu di dalam handphone milik Purma, tanpa barang bukti narkoba yang dimaksud.