Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika Ditolak Hakim PN Karimun

Hakim tunggal pada PN Karimun menolak seluruh gugatan praperadilan Purma Handika terkait kasus narkoba di Karimun disertai alasan penolakannya

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika Ditolak Hakim PN Karimun. Foto sidang lanjutan praperadilan kasus Narkoba Purma Handika melawan Polres Karimun di PN Karimun, Selasa (24/8/2021) lalu. 

Saksi mengaku bahwa mereka melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dan hanya menggunakan surat perintah tugas.

Baca juga: Polres Karimun Selidiki Dugaan Mark Up Pembangunan WC di Pantai Pelawan Desa Pangke Barat

Baca juga: 3 Tahun Buron, Satreskrim Polres Karimun Tangkap Tersangka Pengeroyokan di Pekanbaru

Kedua saksi juga sepakat bahwa berkas perkara tersangka Purma dan tersangka Faizal adalah satu kesatuan.

Hakim tunggal menemukan sejumlah kejanggalan lagi di dalam berkas surat menyurat yang diserahkan oleh pihak Polres Karimun.

"Banyak yang mau saya tanya, saudara katakan ini adalah proses tangkap tangan dengan barang bukti chat dan foto diduga sabu di handphone Purma Handika.

Namun mengapa saudara tidak melakukan pengembangan terhadap handphone tersebut," ucap Hakim tunggal, Ronal Roges Simorangkir.

"Saudara juga mengatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka ini adalah satu kesatuan.

Lalu bagaimana bisa saudara melakukan gelar perkara pada pukul 11.00 WIB di hari penangkapan, sementara tersangka Muhammad Faizal baru di tangkap pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Saya rasa ada yang tidak cocok dalam berkas ini," tambah Hakim tersebut.

Sementara itu, saksi pemohon Abdul Majid juga memberikan keterangan atas dugaan kejanggalan foto narkotika jenis sabu yang ditemukan Polisi di handphone milik Purma.

Majid menilai foto tersebut hanyalah rekayasa.

"Saya ada buktinya bahwa handphone Purma tersebut dibeli di Toko Mega Elektronik dan baru diaktifkan pada tanggal 10 Juni 2021.

Sementara foto sabu-sabu yang ditunjukkan polisi tanggal 9 Juni, tidak masuk akal," ucap Abdul Majid.

Selain itu, Hakim juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang terkesan tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.

"Tersangka Purma Handika ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juni 2021.

Sementara saksi pelapor dan saksi penangkap yang merupakan Polisi diperiksa pada tanggal 15 Juni.

Artinya, tersangka Purma ini ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi penangkap terlebih dahulu," jelas Hakim.

Dengan hal itu, saksi penangkap dan saksi pelapor, dalam berkas perkara Polres Karimun juga menuliskan bahwa Muhammad Faizal di BAP pada tanggal 16 Juni 2021.

Hal ini juga tentu menjadi kejanggalan bila disandingkan dengan penetapan tersangka Purma Handika yang tertera pada tanggal 14 Juni 2021.

Sementara saksi pemohon, Norfeazah mengaku bahwa Muhammad Faizal tidak ada hubungan dengan Purma Handika.

Norfeazah yang merupakan ibu kandung Muhammad Faizal bersaksi dihadapan Hakim bahwa anaknya baru mengenal Purma selama 3 bulan belakangan.

"Anak saya dan Purma baru kenal 3 bulan, itu karena mereka sama-sama nelayan.

Saya juga tidak pernah mendengar mereka chatingan atau telfonan," ucap Norfeazah.

Kemudian, keterangan saksi-saksi selama proses persidangan kuasa hukum Purma Handika, Raja Hambali menilai penangkapan penahanan dan penetapan pemohon sebagai tersangka mengandung cacat formil dan tidak sah sehingga harus dihentikan.

"Polres Karimun membuat prosedur sewenang-wenang, dilakukan terbalik-balik tanpa mengikuti ketentuan yuridis dan protap yang ada.

Dengan demikian, maka sepatutnya Hakim dalam perkara ini mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan menolak dan mengenyampingkan dalil-dalil termohon seluruhnya," ucapnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved